JurnalLugas.Com – Praktik penagihan pinjaman online kembali menjadi sorotan setelah seorang debitur dilaporkan mengalami tekanan serius, termasuk dugaan ancaman pembunuhan. Kuasa hukum korban, Olsen Lumbantobing, mengambil langkah hukum dengan melaporkan lima perusahaan pinjaman online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Laporan tersebut diajukan setelah kliennya mengaku menerima intimidasi yang dinilai sudah melampaui batas kewajaran dalam proses penagihan utang. Olsen menegaskan, tindakan tersebut tidak hanya melanggar etika industri keuangan digital, tetapi juga berpotensi masuk ranah pidana.
“Kami telah menyampaikan pengaduan resmi atas dugaan ancaman pembunuhan yang dialami klien kami dalam proses penagihan,” ujar Olsen dalam keterangannya di Tarutung.
Dugaan Pinjol Tak Berizin dan Melanggar Batas Bunga
Dalam laporan itu, lima entitas pinjaman online berinisial PT Ban, PT Ca, PT Kre, PT KK, dan PT Sa disebut beroperasi tidak sesuai regulasi. Selain dugaan intimidasi, praktik penetapan bunga juga menjadi perhatian.
Menurut Olsen, bunga pinjaman yang dikenakan kepada kliennya diduga melampaui batas yang ditetapkan regulator. Jika merujuk pada ketentuan terbaru, bunga pinjaman online semestinya dibatasi maksimal 0,1 persen per hari. Namun, dalam kasus ini disebut mencapai sekitar 0,3 persen per hari.
Kondisi tersebut memperburuk situasi keuangan debitur yang sudah mengalami penurunan pendapatan usaha, sehingga kesulitan memenuhi kewajiban cicilan.
Gagal Bayar Bukan Tindak Pidana
Olsen menekankan bahwa ketidakmampuan membayar utang bukanlah tindak pidana. Ia merujuk pada prinsip hukum yang menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dipidana hanya karena gagal memenuhi kewajiban dalam perjanjian utang-piutang.
“Masalah keuangan tidak bisa dijadikan alasan untuk melakukan ancaman atau intimidasi. Itu sudah masuk pelanggaran hukum,” tegasnya.
Teror Penagihan dan Penyebaran Data Pribadi
Selain ancaman kekerasan, klien juga diduga mengalami penyebaran data pribadi tanpa izin. Informasi pribadi disebut disebarluaskan melalui aplikasi pesan instan dan media sosial, yang berdampak pada tekanan psikologis, rasa malu, hingga ketakutan.
Praktik semacam ini jelas bertentangan dengan berbagai regulasi, termasuk aturan perlindungan data pribadi serta ketentuan etika penagihan dalam industri fintech lending. Penagih utang seharusnya bersertifikat, tidak boleh menghubungi pihak ketiga, serta wajib menjaga waktu penagihan dalam rentang tertentu.
Jika terbukti melanggar, perusahaan pinjaman online tersebut berpotensi dikenai sanksi berat, mulai dari denda hingga pencabutan izin operasional. Selain itu, ancaman pidana juga dapat dikenakan bagi pihak yang terbukti melakukan intimidasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan data pribadi.
Olsen meminta regulator bertindak tegas untuk menghentikan praktik yang merugikan masyarakat. Ia juga mendesak agar perusahaan yang dilaporkan segera menghentikan segala bentuk ancaman terhadap kliennya.
Perlindungan Konsumen
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya perlindungan konsumen di sektor keuangan digital. Masyarakat diimbau untuk lebih selektif dalam memilih layanan pinjaman online dan memastikan platform yang digunakan telah terdaftar serta diawasi oleh OJK.
Di sisi lain, penegakan hukum terhadap praktik pinjol ilegal dinilai harus semakin diperkuat agar tidak terus menimbulkan korban.
Baca berita dan informasi terpercaya lainnya di JurnalLugas.Com https://jurnallugas.com
(SF)






