JurnalLugas.Com – Harga emas batangan Antam yang dipantau melalui laman resmi Logam Mulia pada Kamis, 26 Desember 2024, tercatat stabil di angka Rp1.520.000 per gram. Tidak ada perubahan harga dari hari sebelumnya, menjadikan nilai investasi logam mulia tetap konsisten untuk hari ini.
Selain itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan Antam juga berada di angka Rp1.369.000 per gram tanpa perubahan. Ini merupakan peluang bagi investor emas untuk memantau pergerakan harga di tengah kondisi pasar yang dinamis.
Pajak Transaksi Emas Antam Sesuai Aturan PMK No. 34/PMK.10/2017
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, setiap transaksi harga jual emas Antam dikenakan potongan pajak. Untuk penjualan kembali emas batangan dengan nominal lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar:
- 1,5% untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- 3% untuk non-NPWP.
PPh 22 tersebut langsung dipotong dari total nilai transaksi buyback, sehingga pembeli dapat langsung menerima jumlah setelah pajak.
Daftar Harga Emas Antam Berdasarkan Pecahan
Berikut daftar harga emas Antam berdasarkan pecahan yang tercatat pada laman Logam Mulia hari ini:
- 0,5 gram: Rp810.000
- 1 gram: Rp1.520.000
- 2 gram: Rp2.980.000
- 3 gram: Rp4.445.000
- 5 gram: Rp7.375.000
- 10 gram: Rp14.695.000
- 25 gram: Rp36.612.000
- 50 gram: Rp73.145.000
- 100 gram: Rp146.212.000
- 250 gram: Rp365.265.000
- 500 gram: Rp730.320.000
- 1.000 gram: Rp1.460.600.000
Ketentuan Pajak Pembelian Emas Batangan
Selain potongan pajak untuk transaksi jual kembali, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar:
- 0,45% untuk pemegang NPWP.
- 0,9% untuk non-NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas disertai bukti potong PPh 22, yang memastikan transparansi dalam pelaksanaan kewajiban pajak.
Bagi Anda yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut mengenai harga emas dan investasi logam mulia lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com untuk mendapatkan update terkini dan panduan investasi yang terpercaya.






