JurnalLugas.Com – Pelapor khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Hak Asasi Manusia (HAM) dan Kontraterorisme, Ben Saul, mengungkapkan kekhawatirannya terkait kontribusi besar Amerika Serikat (AS) dan Jerman dalam memasok senjata ke Israel. Dalam laporannya, Saul menyebutkan bahwa 99 persen persenjataan Israel berasal dari kedua negara tersebut, dengan rincian 69 persen dari AS dan 30 persen dari Jerman.
Kewajiban Hukum Internasional dalam Pengendalian Senjata
Menurut Saul, berdasarkan Konvensi Jenewa 1949, negara-negara memiliki kewajiban internasional untuk memastikan bahwa mereka tidak memasok senjata yang digunakan dalam pelanggaran hukum humaniter internasional. Pernyataan ini mengarah pada fakta bahwa senjata yang dipasok ke Israel sering digunakan dalam konflik yang memakan banyak korban, terutama di Jalur Gaza.
Saul menegaskan bahwa AS dan Jerman memainkan peran sentral dalam mempertahankan kekuatan militer Israel. Dengan pengaruh besar yang dimiliki kedua negara, mereka seharusnya memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menghentikan pelanggaran yang dilakukan oleh Israel serta membantu mendorong gencatan senjata yang diharapkan komunitas internasional.
Situasi Gaza yang Mengkhawatirkan
Saul juga menyoroti kondisi kemanusiaan di Gaza yang belum pulih akibat agresi militer Israel. Serangan yang tak henti-hentinya telah menyebabkan kerusakan besar, menargetkan bahkan badan-badan kemanusiaan seperti UNRWA. Mahkamah Internasional (ICJ) pun telah memperingatkan risiko terjadinya genosida di Gaza, menegaskan pentingnya langkah-langkah untuk menghentikan kekerasan tersebut, termasuk penghentian suplai senjata.
Potensi Tindakan Hukum terhadap AS dan Jerman
Dalam pernyataannya, Saul menyebutkan bahwa tindakan hukum dapat diambil terhadap AS dan Jerman karena terus memasok senjata kepada Israel. Baik pengadilan nasional maupun internasional memiliki yurisdiksi untuk menindak pihak-pihak yang terlibat dalam kejahatan perang. Selain itu, komunitas internasional melalui Majelis Umum PBB dapat mengecam ekspor senjata tersebut dan menjatuhkan sanksi, baik finansial, diplomatik, maupun pembatasan perjalanan.
Kejahatan Perang dan Dugaan Genosida
Agresi Israel di Jalur Gaza sejak 7 Oktober 2023 telah menewaskan lebih dari 45.400 orang, mayoritas adalah wanita dan anak-anak. Bulan lalu, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan pejabat pertahanan Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Selain itu, Israel juga menghadapi gugatan di Mahkamah Internasional (ICJ) terkait dugaan tindak genosida. Saul mengingatkan bahwa jenis senjata yang diekspor oleh AS dan Jerman adalah alat yang digunakan dalam pelanggaran hukum humaniter internasional tersebut.
Seruan untuk Menghentikan Kekerasan
Saul menutup pernyataannya dengan menyerukan agar pemerintah negara-negara lain tegas dalam dialog bilateral dan multilateral. Mereka harus mengutuk pemasokan senjata yang memperpanjang konflik serta mendesak penghentian agresi Israel yang telah memicu bencana kemanusiaan.
Untuk berita Internasional lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.






