Heboh PBB Minta MK Cabut Hak Menkum Sahkan Pengurus Partai Potensi Dualisme Parpol

JurnalLugas.Com — Konflik internal partai politik kembali menjadi sorotan setelah Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang (PBB) hasil Muktamar VI Bali menggugat sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut dinilai dapat membuka babak baru dalam tata kelola kepengurusan partai politik di Indonesia.

Dalam sidang pendahuluan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (4/5/2026), pihak PBB meminta kewenangan Menteri Hukum yang selama ini mengesahkan kepengurusan partai diubah hanya menjadi kewenangan administratif berupa pencatatan.

Bacaan Lainnya

Ketua DPP PBB hasil Muktamar VI Bali, Gugum Ridho Putra, menilai mekanisme pengesahan oleh pemerintah berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan di tubuh partai politik.

“Partai politik semestinya memiliki kedaulatan internal. Pengesahan kepengurusan seharusnya berasal dari partai itu sendiri atau diputus melalui pengadilan, bukan ditentukan oleh eksekutif,” ujar Gugum usai persidangan.

Dinilai Rawan Disalahgunakan

Dalam permohonan yang diajukan ke MK, PBB menggugat sejumlah frasa dalam UU Partai Politik, khususnya penggunaan kata “mengesahkan” dan “pengesahan” yang selama ini melekat pada kewenangan Menteri Hukum.

Baca Juga  Mahkamah Konstitusi Resmi Lepas Arief Hidayat, Purnabakti Usai 13 Tahun Mengabdi

PBB berpendapat, kewenangan tersebut rawan memunculkan keberpihakan politik ketika terjadi sengketa dualisme kepemimpinan partai.

Menurut Gugum, pengalaman sejumlah partai politik menunjukkan bahwa konflik internal sering berlarut-larut karena adanya keputusan administratif pemerintah yang dianggap tidak netral.

Ia mencontohkan beberapa partai yang pernah mengalami dualisme kepengurusan seperti Partai Golkar, PPP, Hanura hingga PDIP. Situasi serupa, kata dia, kini juga dialami PBB.

“Persoalan utama selalu berawal dari kewenangan pengesahan yang berada di tangan pemerintah. Ini membuka ruang tafsir dan potensi penyalahgunaan kekuasaan,” katanya.

PBB Minta MK Jadi Penyelesai Sengketa Internal Partai

Selain menggugat kewenangan Menteri Hukum, PBB juga meminta Mahkamah Konstitusi diberi kewenangan menyelesaikan sengketa internal partai politik.

Saat ini, penyelesaian konflik internal partai berada di Mahkamah Partai. Namun menurut pemohon, mekanisme tersebut dinilai belum berjalan efektif karena berbagai kendala internal dan minim kepastian hukum.

PBB menilai MK lebih layak menangani perkara semacam itu karena sistem persidangan terbuka dan putusannya bersifat final serta mengikat.

“Kalau di MK, prosesnya transparan dan publik bisa mengawasi. Putusannya juga memberikan kepastian hukum,” ucap Gugum.

Dinilai Berdampak Besar bagi Demokrasi

Langkah hukum yang ditempuh PBB disebut bukan sekadar untuk kepentingan internal partai, melainkan menyangkut masa depan demokrasi Indonesia.

Gugum menegaskan, pihaknya ingin membangun sistem politik yang lebih independen tanpa campur tangan kekuasaan eksekutif dalam urusan organisasi partai.

Baca Juga  MK Putuskan Pemilu Terpisah Supriyanto Ini Bukan Wewenangnya!

Saat ini, PBB juga masih menjalani proses gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait Surat Keputusan Menteri Hukum yang mengesahkan kepengurusan hasil Musyawarah Dewan Partai (MDP).

Namun, menurut dia, perkara di MK memiliki dimensi yang lebih luas karena menyentuh persoalan konstitusional dan reformasi sistem kepartaian nasional.

“Ini bukan hanya soal PBB. Banyak partai lain pernah mengalami masalah serupa. Karena itu kami ingin ada perubahan sistem yang lebih adil dan demokratis,” katanya.

Sidang Lanjutan Digelar Dalam Waktu Dekat

Mahkamah Konstitusi dijadwalkan kembali menggelar sidang lanjutan perkara Nomor 146/PUU-XXIV/2026 dengan agenda mendengarkan perbaikan permohonan dari pihak pemohon.

Perkara ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik dan pengamat politik karena dapat memengaruhi hubungan antara pemerintah dan partai politik dalam sistem demokrasi Indonesia ke depan.

Baca berita politik dan nasional terbaru lainnya di
JurnalLugas.Com

(SF)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait