JurnalLugas.Com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (HK). Pada Jumat, 27 Desember 2024, KPK memanggil satu saksi bernama Agustiani Tio Fridelina (ATF) untuk memberikan keterangan terkait penyidikan tersebut. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Saksi Kunci dalam Rangkaian Kasus Harun Masiku
Agustiani Tio Fridelina, mantan terpidana dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku, diduga memiliki informasi penting. Sebelumnya, kasus ini juga menyeret Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022, Wahyu Setiawan. Hingga saat ini, KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait kehadiran Agustiani maupun detail pemeriksaan yang dilakukan terhadapnya.
Penetapan Tersangka Baru
KPK telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini, yakni Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI), pada 24 Desember 2024. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa Hasto Kristiyanto diduga mengatur Donny Tri Istiqomah untuk melobi anggota KPU agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan I.
Selain itu, Hasto juga disebut mengarahkan Donny untuk menyerahkan uang suap melalui Agustiani kepada Wahyu Setiawan. Total suap yang diberikan mencapai 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS, dilakukan dalam rentang waktu 16–23 Desember 2019.
Kasus Harun Masiku yang Berlarut
Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka sejak awal 2020. Namun, hingga kini, ia belum memenuhi panggilan KPK dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. Selain Harun, Wahyu Setiawan, yang merupakan penerima suap, kini menjalani bebas bersyarat setelah menjalani hukuman tujuh tahun penjara.
Langkah KPK Mengungkap Kasus
Penanganan kasus ini menjadi perhatian publik, terutama karena melibatkan sejumlah tokoh politik dan institusi penting. KPK berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini hingga tuntas guna menegakkan integritas dan transparansi dalam proses hukum. Masyarakat berharap KPK dapat menghadirkan keadilan tanpa pandang bulu terhadap para pelaku yang terlibat.
Untuk informasi lebih lanjut dan perkembangan kasus ini, Anda dapat mengunjungi JurnalLugas.Com.






