JurnalLugas.Com – Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan tegas menyatakan bahwa mekanisme denda damai tidak dapat digunakan untuk menyelesaikan tindak pidana korupsi (tipikor). Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, pada Jumat, 27 Desember 2024.
Harli menjelaskan, dasar hukum mengenai penerapan denda damai terdapat dalam Pasal 35 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI. Pasal tersebut memberikan kewenangan kepada Jaksa Agung untuk menangani tindak pidana ekonomi yang merugikan perekonomian negara dengan mekanisme denda damai.
Namun, ia menegaskan bahwa tindak pidana korupsi tidak termasuk dalam kategori yang dapat diselesaikan melalui denda damai, kecuali terdapat perubahan yang mendefinisikan korupsi sebagai bagian dari tindak pidana ekonomi.
“Kalau dari aspek teknis yuridis, tipikor tidak termasuk yang dapat diterapkan denda damai sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 35 ayat (1) huruf k kecuali ada definisi yang memasukkan korupsi sebagai tindak pidana ekonomi,” jelas Harli.
Lebih lanjut, Harli menyebutkan bahwa penghentian perkara melalui denda damai hanya berlaku untuk tindak pidana ekonomi tertentu, seperti kasus kepabeanan dan cukai, serta harus mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung terlebih dahulu.
Perbedaan Pendapat dengan Menteri Hukum
Pernyataan ini bertolak belakang dengan pandangan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, yang sebelumnya menyatakan bahwa mekanisme denda damai dapat digunakan untuk memberikan pengampunan kepada pelaku tindak pidana, termasuk koruptor. Menurutnya, Undang-Undang Kejaksaan yang baru memberikan ruang bagi Jaksa Agung untuk menerapkan denda damai dalam penyelesaian perkara.
“Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan memberi pengampunan kepada koruptor karena UU Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara seperti itu,” ujar Supratman.
Namun, ia menekankan bahwa implementasi denda damai masih memerlukan peraturan turunan berupa Peraturan Jaksa Agung yang saat ini belum diterbitkan.
Sikap Tegas Pemerintah
Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto telah menyatakan sikap yang sangat selektif dalam menangani kasus korupsi. Presiden menegaskan pentingnya memberikan hukuman maksimal kepada pelaku yang merugikan negara. Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memerangi korupsi secara serius dan konsisten.
Denda damai tidak berlaku untuk kasus korupsi berdasarkan kerangka hukum yang ada saat ini. Mekanisme tersebut hanya dapat diterapkan pada tindak pidana ekonomi tertentu yang tidak termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
Untuk informasi dan berita hukum lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.






