JurnalLugas.Com – Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Berfokus pada Debitur UMKM, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) secara bertahap terus melakukan pemetaan dan penentuan debitur Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang piutang macetnya memenuhi kriteria untuk dihapus tagih.
Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM (PP HBHT).
Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menjelaskan bahwa proses ini dilakukan dengan pendekatan yang cermat. “Himbara hingga saat ini masih terus melakukan proses mapping dan penentuan debitur UMKM yang memenuhi klasifikasi untuk dihapus tagih sesuai kriteria PP HBHT,” katanya pada Senin, 27 Januari 2025.
Prinsip Kehati-hatian dalam Pelaksanaan Kebijakan
Proses pemetaan ini dilakukan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, serta tata kelola yang baik. Langkah ini diharapkan dapat memastikan kebijakan berjalan efektif dan memberikan manfaat langsung kepada pelaku UMKM.
OJK, Himbara, dan pemerintah terus berkoordinasi untuk memastikan implementasi kebijakan sesuai dengan ketentuan. “Koordinasi berkala dilakukan untuk mendukung penerapan PP HBHT,” tambah Dian.
Penghapusan Piutang untuk Berbagai Sektor UMKM
PP HBHT mencakup penghapusan tagihan piutang macet untuk tiga sektor utama, yaitu:
- Pertanian, Perkebunan, dan Peternakan
- Perikanan dan Kelautan
- UMKM Lainnya seperti industri mode, kuliner, dan kreatif.
Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban finansial UMKM yang terdampak kredit macet sekaligus memberikan kesempatan bagi mereka untuk kembali bangkit dan memperoleh akses pembiayaan baru.
Langkah Strategis Penghapusan Piutang
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengungkapkan bahwa pemerintah telah menghapus utang bagi 67 ribu nasabah UMKM dengan total nilai sekitar Rp2,5 triliun. Kebijakan ini merupakan bagian dari target yang lebih besar, yaitu menghapus piutang bagi 1 juta UMKM senilai lebih dari Rp14 triliun.
“Hapus buku dilakukan sebagai langkah administratif untuk menghapus kredit macet dari neraca tanpa menghilangkan hak tagih. Namun, nasabah yang dihapus tagih artinya kewajibannya diputihkan sehingga mereka dapat kembali mendapatkan fasilitas pembiayaan,” jelas Maman.
Penghapusan piutang macet ini menjadi langkah strategis pemerintah dan Himbara untuk mendorong pemulihan ekonomi UMKM. Dengan kebijakan ini, UMKM di Indonesia diharapkan mampu bangkit dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.
Untuk informasi lebih lanjut seputar kebijakan keuangan dan UMKM, kunjungi JurnalLugas.Com.






