Pembiayaan UMKM Capai Rp65 Triliun, Bunga Pinjaman Turun

JurnalLugas.Com – Pemerintah terus memperkuat sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai fondasi perekonomian nasional.

Hingga Juni 2026, pembiayaan yang disalurkan melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) telah mencapai Rp65 triliun dan menjangkau sekitar 14,9 juta pelaku usaha yang sebelumnya belum memiliki akses memadai ke layanan perbankan.

Bacaan Lainnya

Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan program pembiayaan tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas inklusi keuangan sekaligus memperkuat daya tahan pelaku usaha mikro agar mampu berkembang secara berkelanjutan.

“Pemerintah terus memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha yang sebelumnya belum terlayani sektor perbankan,” ujar Purbaya saat membuka Pasar Rakyat Usaha Mikro di Alun-Alun Kidul Yogyakarta, Kamis (16/7/2026).

UMKM Jadi Penopang Ekonomi Nasional

Purbaya menjelaskan Indonesia saat ini memiliki sekitar 66,5 juta pelaku UMKM.

Sebagian besar atau lebih dari dua pertiganya merupakan usaha mikro yang memiliki kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Kelompok usaha tersebut menyumbang lebih dari 60 persen Produk Domestik Bruto (PDB) sekaligus menyerap hampir 117 juta tenaga kerja di berbagai daerah.

Besarnya kontribusi itu membuat pemerintah menempatkan penguatan UMKM sebagai salah satu prioritas pembangunan ekonomi, terutama melalui dukungan pembiayaan, peningkatan kapasitas usaha, hingga perluasan akses pasar.

Usaha Mikro Paling Rentan Saat Ekonomi Berubah

Meski menjadi tulang punggung ekonomi, pemerintah mengakui pelaku usaha mikro dan ultra mikro merupakan kelompok yang paling cepat merasakan dampak ketika kondisi ekonomi berubah.

Kenaikan harga bahan baku, melemahnya permintaan, hingga gangguan distribusi dapat langsung memengaruhi keberlangsungan usaha karena sebagian besar pelaku mikro memiliki modal terbatas.

Menurut Purbaya, kondisi tersebut menjadi alasan pemerintah terus memperkuat berbagai program pembiayaan agar pelaku usaha memiliki bantalan usaha yang lebih baik ketika menghadapi tantangan ekonomi.

Bunga Pinjaman Turun Jadi 8 Persen

Sebagai bagian dari kebijakan pemberdayaan UMKM, pemerintah juga memangkas bunga pembiayaan usaha mikro melalui PIP.

Bunga pinjaman yang sebelumnya berada di kisaran 22,5 persen kini diturunkan menjadi sekitar 8 persen.

Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban pelaku usaha sekaligus mendorong peningkatan produktivitas dan ekspansi bisnis.

Dengan biaya pembiayaan yang lebih rendah, pelaku usaha memiliki peluang lebih besar untuk mengembangkan usaha tanpa terbebani cicilan yang tinggi.

APBN 2026 Fokus Dorong Ekonomi Rakyat

Menkeu juga menyoroti kinerja ekonomi nasional yang pada triwulan I 2026 mencatat pertumbuhan sebesar 5,61 persen.

Sementara itu, ekonomi Daerah Istimewa Yogyakarta tumbuh lebih tinggi, yakni mencapai 5,8 persen.

Meski demikian, ia menilai ukuran keberhasilan ekonomi bukan hanya tercermin dari angka statistik.

Menurutnya, masyarakat lebih merasakan manfaat ketika usaha mereka berkembang, hasil produksi terserap pasar, dan pendapatan meningkat.

Karena itu, APBN 2026 diarahkan untuk mendukung delapan agenda prioritas nasional, termasuk pemberdayaan UMKM sebagai penggerak utama ekonomi kerakyatan.

Penguatan akses pembiayaan, perluasan kesempatan usaha, serta peningkatan daya saing UMKM diharapkan mampu menciptakan pertumbuhan ekonomi yang lebih merata dan berkelanjutan di berbagai wilayah Indonesia.

Ikuti berita ekonomi, UMKM, dan kebijakan terbaru lainnya di JurnalLugas.Com.

(William)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  OJK Restui Transformasi PNM Jadi Bank UMKM, Akses Kredit Murah Ditargetkan Lebih Luas

Pos terkait