JurnalLugas.Com – Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, kembali menyoroti isu penjualan platform media sosial TikTok yang dimiliki oleh ByteDance, perusahaan asal China. Dalam pernyataannya, Trump mengungkapkan bahwa pemerintah AS sedang berdiskusi dengan empat kelompok berbeda terkait potensi akuisisi TikTok oleh entitas dalam negeri.
Isu Keamanan Data dan Pengawasan Ketat
TikTok telah lama berada di bawah pengawasan ketat pemerintah AS karena kekhawatiran terkait keamanan data pengguna. Banyak pihak menduga bahwa data pengguna TikTok berpotensi diakses oleh pemerintah China, meskipun ByteDance telah membantah tuduhan tersebut. Untuk mengatasi kekhawatiran ini, berbagai opsi dipertimbangkan, termasuk pengalihan kepemilikan TikTok kepada perusahaan Amerika.
Pada bulan sebelumnya, Wakil Presiden JD Vance bersama dengan Penasihat Keamanan Nasional Michael Walz telah ditugaskan untuk mengawasi proses negosiasi yang berpotensi mengarah pada penjualan platform ini.
Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah AS dalam mengamankan data warganya dan memastikan TikTok beroperasi sesuai regulasi yang berlaku.
Perpanjangan Tenggat Waktu Penjualan TikTok
Pada Kamis (6/3), Trump menyatakan bahwa ia sedang mempertimbangkan untuk memperpanjang batas waktu bagi ByteDance dalam menyelesaikan proses penjualan TikTok.
Sebelumnya, pemerintah AS telah menetapkan tenggat waktu hingga 5 April 2025 bagi ByteDance untuk melakukan divestasi. Jika tidak, TikTok terancam diblokir dari pasar Amerika Serikat.
Namun, keputusan Trump yang lebih fleksibel dalam memberi perpanjangan waktu menandakan perubahan sikap dari kebijakan sebelumnya yang cenderung keras terhadap platform ini.
Bahkan, melalui perintah eksekutif pada Januari lalu, batas waktu awal telah diperpanjang selama 75 hari, memungkinkan TikTok tetap beroperasi di AS setelah sempat mengalami penutupan sementara pada 19 Januari 2025.
Opsi Kepemilikan 50 Persen oleh Amerika Serikat
Selain membahas potensi penjualan TikTok ke entitas dalam negeri, Trump juga mengusulkan kemungkinan Amerika Serikat mengambil alih 50 persen saham TikTok melalui perusahaan patungan yang melibatkan dana investasi negara.
Langkah ini dianggap sebagai solusi kompromi untuk menjaga kepentingan nasional AS tanpa harus sepenuhnya melarang aplikasi yang memiliki lebih dari 100 juta pengguna di negara tersebut.
Pendekatan ini juga dapat memberikan kontrol lebih kepada pemerintah AS dalam mengatur kebijakan keamanan data serta transparansi operasional TikTok. Namun, usulan ini masih dalam tahap pembahasan dan belum ada keputusan final mengenai bagaimana mekanisme kepemilikan akan diimplementasikan.
Penjualan TikTok kepada perusahaan Amerika Serikat masih menjadi isu yang terus berkembang. Dengan adanya diskusi dengan beberapa pihak terkait, termasuk kemungkinan perpanjangan tenggat waktu, tampak jelas bahwa AS berusaha menemukan solusi terbaik yang tidak hanya melindungi keamanan data warganya tetapi juga mempertimbangkan aspek ekonomi dan geopolitik.
Untuk mengikuti perkembangan terbaru mengenai isu ini dan berita internasional lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.






