Teror di Boulder Trump Larang Warga dari 19 Negara Masuk Amerika

JurnalLugas.Com — Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali memicu sorotan dunia internasional setelah menandatangani larangan perjalanan baru yang menyasar total 19 negara. Kebijakan ini diumumkan tak lama setelah insiden penyerangan terhadap acara Yahudi di Boulder, Colorado, yang diklasifikasikan oleh FBI sebagai “aksi teror yang ditargetkan”.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Minggu siang di pusat kota Boulder, saat acara bertajuk Run for Their Lives sebuah pawai yang mendukung pembebasan sandera Israel di Gaza berlangsung. Enam orang dilaporkan mengalami luka-luka dalam serangan bom api tersebut.

Bacaan Lainnya

FBI telah mengidentifikasi pelaku sebagai Mohamed Soliman, pria berusia 45 tahun. Motif serangan masih dalam penyelidikan mendalam, namun pemerintahan Trump langsung merespons dengan kebijakan baru yang kontroversial.

Baca Juga  AS Pertimbangkan Pengasingan Maduro ke Turki hingga Rusia

Daftar Negara yang Dilarang Masuk AS Mulai 9 Juni

Dalam pernyataan resmi yang dirilis melalui video dari Ruang Oval dan disebarkan di platform X (sebelumnya Twitter), Trump menegaskan bahwa larangan ini bertujuan untuk melindungi keamanan nasional.

“Serangan teror baru-baru ini di Boulder menyoroti risiko besar dari migrasi tanpa pemeriksaan ketat,” ujarnya.
“Kami tidak akan membiarkan tragedi yang terjadi di Eropa menular ke Amerika.”

Berikut daftar 12 negara yang warganya sepenuhnya dilarang masuk ke AS:

  1. Afghanistan
  2. Myanmar
  3. Chad
  4. Republik Kongo
  5. Guinea Ekuatorial
  6. Eritrea
  7. Haiti
  8. Iran
  9. Libya
  10. Somalia
  11. Sudan
  12. Yaman

Selain itu, Trump juga menetapkan pembatasan sebagian bagi warga dari tujuh negara lainnya:

  1. Burundi
  2. Kuba
  3. Laos
  4. Sierra Leone
  5. Togo
  6. Turkmenistan
  7. Venezuela

Kebijakan Keamanan atau Diskriminasi?

Langkah ini memicu debat hangat, baik di dalam negeri maupun dunia internasional. Pendukung kebijakan menyebutnya sebagai langkah preventif yang dibutuhkan, sementara para kritikus menilai larangan tersebut sebagai bentuk diskriminasi terhadap negara-negara berkembang dan mayoritas Muslim.

Meski demikian, Trump menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk tanggung jawab konstitusional untuk melindungi rakyat Amerika.

“Kami hanya akan menerima mereka yang bisa kami periksa dengan aman dan andal,” tegasnya.

Untuk informasi lebih lanjut dan perkembangan berita aktual lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait