JurnalLugas.Com – Pemerintah Desa Lubuk Cuik, Kecamatan Limapuluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, resmi merilis dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 dengan total pendapatan sebesar Rp1.522.459.126,00.
Anggaran tersebut digunakan untuk mendanai berbagai program prioritas pembangunan, pemerintahan, pemberdayaan masyarakat hingga penanggulangan bencana.
Pengumuman APBDes 2025 ini menjadi bagian dari komitmen Desa Lubuk Cuik dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa, sebagaimana diatur dalam regulasi Kementerian Desa dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pendapatan Desa Lubuk Cuik Tahun 2025
Berikut rincian total pendapatan yang berhasil dihimpun oleh Pemerintah Desa Lubuk Cuik:
- Alokasi Dana Desa (ADD): Rp451.113.473,00
- Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP): Rp97.789.653,00
- Dana Desa (DD): Rp973.556.000,00
- Total Pendapatan Transfer: Rp1.522.459.126,00
Belanja Desa: Tertinggi di Bidang Pemerintahan dan Infrastruktur
Dari total pendapatan tersebut, sebanyak Rp1.329.723.498,00 dialokasikan untuk berbagai sektor belanja, dengan rincian sebagai berikut:
1. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa – Rp649.671.498,00
- Belanja Siltap, Tunjangan, dan Operasional: Rp563.471.498,00
- Sarana dan Prasarana Pemerintahan Desa: Rp2.000.000,00
- Administrasi Kependudukan dan Kearsipan: Rp82.200.000,00
- Perencanaan, Keuangan, dan Pelaporan: Rp2.000.000,00
2. Pelaksanaan Pembangunan Desa – Rp480.302.000,00
- Sub Bidang Pendidikan: Rp63.250.000,00
- Sub Bidang Kesehatan: Rp49.220.000,00
- Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang: Rp337.982.000,00
- Kawasan Permukiman: Rp14.850.000,00
- Komunikasi dan Informatika: Rp14.150.000,00
- Pariwisata: Rp1.000.000,00
3. Pembinaan Kemasyarakatan – Rp115.500.000,00
- Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat: Rp9.800.000,00
- Kebudayaan: Rp28.100.000,00
- Kepemudaan dan Olahraga: Rp20.000.000,00
- Kelembagaan Masyarakat: Rp57.600.000,00
4. Pemberdayaan Masyarakat – Rp33.850.000,00
- Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa: Rp28.000.000,00
- Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: Rp2.000.000,00
- Pengembangan Perpustakaan: Rp3.850.000,00
5. Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak – Rp50.400.000,00
- Keadaan Mendesak Desa: Rp50.400.000,00
Surplus, Pembiayaan dan Sisa Lebih
Setelah dikurangi belanja, APBDes Lubuk Cuik 2025 mencatatkan surplus anggaran sebesar Rp192.735.628,00. Rincian pembiayaan adalah sebagai berikut:
- Penerimaan Pembiayaan: Rp1.975.572,00
- Pengeluaran Pembiayaan (Program Ketahanan Pangan): Tidak disebutkan secara nominal terpisah
Dengan demikian, total Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang dicatatkan Desa Lubuk Cuik mencapai Rp194.711.200,00.
Komitmen terhadap Tata Kelola yang Baik
Pejabat Sementara Kepala Desa (Pj) Kades Lubuk Cuik M. Yasin Daulay mengatakan bahwa Dana Desa yang telah Cair sebanyak Rp.400 juta.
“Yang baru keluar Rp400 juta,” kata Yasin Daulay, Senin 02 Juni 2025.
Rincian APBDes ini dipublikasikan pada 10 Januari 2025 oleh Pj Kepala Desa Lubuk Cuik sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat desa. Publikasi ini juga menunjukkan upaya Desa Lubuk Cuik dalam menyelaraskan pembangunan berbasis data dan kebutuhan lokal.
Dengan alokasi dana yang difokuskan pada sektor infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan, Desa Lubuk Cuik berharap mampu mempercepat peningkatan kualitas hidup masyarakat secara merata.
Untuk berita desa lainnya dan pembaruan informasi pembangunan lokal, kunjungi:
🌐 JurnalLugas.Com






