Emas Pegadaian Hari Ini Anjlok Berikut Rincian Terbaru dan Pajak Jual Belinya

JurnalLugas.Com – Harga emas batangan di Pegadaian kembali mengalami penurunan pada Kamis (17/7/2025). Penyesuaian harga ini berlaku untuk dua jenis logam mulia yang tersedia, yakni emas UBS dan Galeri24.

Berdasarkan pantauan di laman resmi Pegadaian, harga jual emas Galeri24 mengalami koreksi sebesar Rp6.000 per gram, dari sebelumnya Rp1.894.000 menjadi Rp1.888.000 per gram. Sedangkan emas UBS turun lebih tajam, yakni Rp8.000 per gram, dari Rp1.925.000 menjadi Rp1.917.000.

Bacaan Lainnya

Penurunan harga ini terjadi di tengah fluktuasi harga emas global dan faktor nilai tukar rupiah. Kedua produk emas tersebut tersedia dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram untuk Galeri24 dan hingga 500 gram untuk UBS.

Baca Juga  Harga Emas Antam Naik, Ini Daftar Lengkap Harga Terbaru

Daftar Harga Emas Hari Ini di Pegadaian

Harga Emas UBS:

  • 0,5 gram: Rp1.037.000
  • 1 gram: Rp1.917.000
  • 2 gram: Rp3.804.000
  • 5 gram: Rp9.399.000
  • 10 gram: Rp18.699.000
  • 25 gram: Rp46.653.000
  • 50 gram: Rp93.114.000
  • 100 gram: Rp186.153.000
  • 250 gram: Rp465.244.000
  • 500 gram: Rp929.392.000

Harga Emas Galeri24:

  • 0,5 gram: Rp991.000
  • 1 gram: Rp1.888.000
  • 2 gram: Rp3.718.000
  • 5 gram: Rp9.225.000
  • 10 gram: Rp18.401.000
  • 25 gram: Rp45.889.000
  • 50 gram: Rp91.704.000
  • 100 gram: Rp183.318.000
  • 250 gram: Rp458.066.000
  • 500 gram: Rp915.680.000
  • 1.000 gram: Rp1.831.360.000

Pengenaan Pajak atas Jual Beli Emas di Pegadaian

Selain memperhatikan harga, nasabah juga wajib memahami aspek perpajakan saat membeli emas. Transaksi pembelian emas batangan di Pegadaian dikenakan:

  • Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,25% bagi nasabah yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Jika nasabah tidak memiliki NPWP, tarif PPh 22 naik menjadi 0,45%.
Baca Juga  10 Negara Pemilik Cadangan Emas Terbesar Dunia, Untuk Apa Mereka Menimbunnya dan Dari Mana Emas Itu Berasal?

Pajak ini secara otomatis dihitung dan dibebankan langsung saat transaksi berlangsung.

Perlu dicatat bahwa harga jual dan beli emas dapat berubah setiap hari tergantung dinamika pasar. Masyarakat yang ingin berinvestasi disarankan untuk memantau harga dan mempertimbangkan waktu pembelian yang tepat.

Informasi lebih lengkap dan update seputar harga emas dan kebijakan Pegadaian dapat diakses melalui situs resmi atau kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait