JurnalLugas.Com — Harga emas batangan di Pegadaian pada Senin, 28 Juli 2025, tidak menunjukkan perubahan signifikan untuk dua merek logam mulia unggulan, yakni UBS dan Galeri24. Stabilnya harga ini menjadi perhatian pelaku pasar dan masyarakat yang tengah mempertimbangkan investasi di sektor emas.
Berdasarkan data resmi yang diterima dari Pegadaian, harga emas UBS hari ini tetap berada di level Rp1.914.000 per gram. Sementara harga emas Galeri24 tercatat Rp1.895.000 per gram. Kedua harga ini bertahan di angka yang sama seperti pada perdagangan akhir pekan lalu.
Produk emas UBS tersedia dalam ukuran mulai dari 0,5 gram hingga 500 gram. Adapun Galeri24 menyediakan ukuran yang lebih bervariasi, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram atau setara 1 kilogram.
Harga Emas UBS di Pegadaian (28 Juli 2025):
- 0,5 gram: Rp1.035.000
- 1 gram: Rp1.914.000
- 2 gram: Rp3.798.000
- 5 gram: Rp9.384.000
- 10 gram: Rp18.669.000
- 25 gram: Rp46.581.000
- 50 gram: Rp92.968.000
- 100 gram: Rp185.862.000
- 250 gram: Rp464.517.000
- 500 gram: Rp927.939.000
Harga Emas Galeri24 di Pegadaian (28 Juli 2025):
- 0,5 gram: Rp994.000
- 1 gram: Rp1.895.000
- 2 gram: Rp3.733.000
- 5 gram: Rp9.262.000
- 10 gram: Rp18.475.000
- 25 gram: Rp46.073.000
- 50 gram: Rp92.073.000
- 100 gram: Rp184.054.000
- 250 gram: Rp459.907.000
- 500 gram: Rp919.360.000
- 1.000 gram: Rp1.838.718.000
Pajak Jual Beli Emas: Apa yang Perlu Diketahui?
Bagi masyarakat yang hendak membeli atau menjual emas batangan, penting untuk memahami adanya kewajiban pajak yang mengatur transaksi logam mulia. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2023 yang masih berlaku hingga kini, berikut rincian perpajakan jual beli emas:
- Pajak Penjualan (PPN):
- Mulai 1 April 2022, pembelian emas batangan dikenai PPN sebesar 1,1% dari harga jual jika tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Apabila pembeli memiliki NPWP dan menyerahkannya saat transaksi, maka tarif PPN dikenakan hanya 0,45%.
- Pajak Penghasilan (PPh):
- Bagi pihak penjual emas ke badan usaha (seperti Pegadaian), akan dikenai PPh Pasal 22 sebesar 1,5% dari harga jual untuk pemegang NPWP, dan 3% tanpa NPWP.
- Dokumen Pendukung:
- Transaksi pembelian emas yang dikenai pajak harus dilengkapi dengan faktur pajak resmi.
- Sertifikat keaslian emas dan bukti pembayaran menjadi syarat penting dalam pelaporan pajak dan klaim legalitas emas.
Menurut seorang analis pasar emas yang enggan disebut namanya, kesadaran konsumen terhadap kewajiban perpajakan dalam jual beli emas masih tergolong rendah. “Banyak masyarakat yang hanya fokus pada harga dan tren pasar, tanpa memperhatikan aspek regulasi. Padahal, jika tidak memahami aturan pajak, bisa timbul masalah saat menjual kembali emas,” ujarnya.
Stabilnya Harga Emas dan Strategi Investasi
Harga emas yang stagnan seperti saat ini menandakan kondisi pasar global yang masih cenderung menunggu arah kebijakan suku bunga dan kondisi geopolitik. Investor emas kerap memanfaatkan momen stabil seperti ini untuk mengakumulasi kepemilikan, sebagai bentuk lindung nilai (hedging) dari inflasi dan volatilitas rupiah.
Seorang pelaku pasar logam mulia, A.P. (inisial), mengungkapkan bahwa “Stabilnya harga memberikan ruang bagi investor ritel untuk masuk tanpa tekanan spekulasi jangka pendek.” Ia menyarankan agar masyarakat tetap mengedepankan prinsip diversifikasi dan menyimpan bukti pembelian emas agar mempermudah saat menjual kembali.
Tips Jual Beli Emas Batangan di Pegadaian
- Periksa Harga Harian: Selalu pantau harga emas harian yang tersedia di aplikasi resmi Pegadaian atau situs web terpercaya.
- Sertifikat Resmi: Pastikan emas batangan disertai sertifikat dari UBS atau Galeri24 yang menjamin keaslian dan kemurniannya.
- Gunakan NPWP: Untuk mendapatkan tarif pajak lebih ringan, selalu cantumkan NPWP saat pembelian atau penjualan emas.
- Simulasi Perhitungan Pajak: Sebelum transaksi, lakukan simulasi perhitungan pajak agar tidak terkejut dengan jumlah potongan atau beban biaya.
- Jual ke Lembaga Resmi: Hindari menjual emas di tempat yang tidak memiliki izin resmi agar tidak terkena risiko harga yang merugikan.
Stabilnya harga emas Pegadaian pada 28 Juli 2025 menjadi peluang bagi investor maupun masyarakat umum yang ingin mulai berinvestasi logam mulia. Namun, penting untuk memperhatikan aspek perpajakan yang mengikat dalam setiap transaksi emas, baik dari sisi pembeli maupun penjual. Dengan memahami regulasi serta melakukan transaksi secara legal di tempat resmi seperti Pegadaian, masyarakat bisa memperoleh keuntungan yang lebih optimal dan aman dalam jangka panjang.
Selengkapnya berita dan analisis ekonomi, kunjungi: JurnalLugas.Com






