JurnalLugas.Com — Program penghapusan utang bagi pelaku UMKM yang diatur dalam PP 47/2024 menjadi salah satu kebijakan yang paling banyak diperbincangkan pelaku usaha sepanjang enam bulan terakhir. Janji penyelesaian kredit macet yang diharapkan membuka nafas baru bagi sektor UMKM, faktanya belum berjalan secepat yang dibayangkan.
Meski demikian, yang perlu ditegaskan: program ini benar-benar ada dan telah berjalan, namun implementasinya masih lambat, penuh syarat, dan belum menyentuh mayoritas debitur yang seharusnya layak mendapatkan penghapusan piutang.
Landasan Kebijakan: Pemerintah Menjawab Lonjakan Kredit Macet UMKM
Pemerintah menerbitkan PP 47/2024 pada akhir 2024 setelah melihat meningkatnya angka kredit macet di sektor UMKM pascapandemi dan tekanan ekonomi global. Regulasi ini mengatur mekanisme hapus buku dan hapus tagih terhadap kredit macet pelaku usaha kecil terutama debitur lama dengan nilai kredit relatif kecil.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut kebijakan itu sebagai “solusi yang memberi ruang bagi UMKM untuk kembali bergerak,” namun mengingatkan bahwa penghapusan utang tidak diberikan untuk semua debitur, melainkan hanya bagi mereka yang memenuhi syarat teknis tertentu.
Pemerintah menargetkan penghapusan piutang bagi satu juta debitur UMKM dengan nilai mencapai triliunan rupiah. Target besar inilah yang membuat masyarakat berharap program ini menjadi jalan keluar bagi mereka yang selama bertahun-tahun terjebak kredit macet.
Realisasi Terkini: Sudah Ada yang Dibebaskan, Tapi Masih Sangat Minim
Hingga April 2025, data resmi yang dipaparkan kementerian terkait menunjukkan bahwa proses realisasi masih jauh dari ambisi besar yang dicanangkan. Hingga 11 April, baru 19.375 debitur yang mendapatkan penghapusan utang secara resmi. Jumlah piutang yang dihapuskan baru mencapai Rp 486,10 miliar.
Padahal potensi debitur yang memenuhi syarat mencapai:
- lebih dari 1,09 juta debitur,
- dengan nilai piutang Rp 14,8 triliun.
Dari sisi perbankan, Bank Rakyat Indonesia melaporkan bahwa hingga Maret 2025, mereka telah menghapus tagih kredit bagi sekitar 12 ribu debitur UMKM, dengan total nilai penghapusan mencapai Rp 380,4 miliar. Bank-bank Himbara lainnya mencatat pola serupa: realisasi ada, namun tidak signifikan dalam skala nasional.
Secara garis besar, kemajuan ini menunjukkan bahwa program memang berjalan, tetapi masih jauh dari target.
Mengapa Realisasi Sangat Lambat: Syarat Ketat dan Proses Rumit
Banyaknya debitur yang belum mendapatkan penghapusan utang bukan disebabkan janji kosong pemerintah, tetapi karena syarat yang harus dipenuhi sangat ketat. Regulasi menetapkan beberapa kriteria yang membuat proses seleksi berjalan lambat dan jumlah debitur yang lolos menjadi terbatas.
Kendala utama yang membuat banyak permohonan tidak bisa diproses:
Batas maksimal nilai kredit
Hanya debitur dengan pokok utang maksimal Rp 500 juta yang bisa diajukan untuk hapus tagih.
Status hapus buku minimal lima tahun
Utang harus sudah masuk daftar hapus buku selama lima tahun sebelum pengajuan. Ini membuat banyak kasus kredit macet baru tidak memenuhi syarat.
Tidak boleh ada agunan atau penjaminan
Kredit yang masih memiliki agunan, jaminan, atau asuransi dianggap masih memiliki nilai pemulihan, sehingga tidak masuk kategori hapus tagih.
Verifikasi manual dan rinci
Bank harus mengecek satu per satu debitur, mulai dari histori kredit, status jaminan, hingga kondisi piutang. Proses administrasi yang berat inilah yang menjadi hambatan teknis terbesar.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan penghapusan massal seperti yang banyak orang bayangkan:
“Kebijakan ini hanya berlaku bagi pelaku UMKM yang sudah masuk dalam daftar hapus buku, bukan untuk seluruh pelaku UMKM.”
Pernyataan ini penting agar tidak terjadi miskonsepsi publik bahwa seluruh UMKM otomatis bebas utang.
Kritik DPR: Realisasi Terlalu Lambat, Perlu Percepatan
Komisi XI DPR RI menyoroti lambatnya implementasi program hingga November 2025. Mereka menilai realisasi hanya mencapai sekitar 6 persen dari target satu juta debitur, angka yang sangat rendah dibanding harapan publik.
Komisi XI mendesak OJK dan bank-bank Himbara untuk mempercepat verifikasi serta memperbesar transparansi data, agar masyarakat dapat mengetahui apakah mereka termasuk debitur yang berhak.
Legislator juga menekankan perlunya edukasi yang lebih kuat mengenai perbedaan antara hapus buku dan hapus tagih, karena banyak masyarakat yang salah paham. Hapus buku hanya mengeluarkan utang dari neraca bank, tetapi tidak menghapus kewajiban debitur. Yang masyarakat inginkan tentu adalah hapus tagih—yaitu benar-benar mengakhiri penagihan.
Suara Pelaku UMKM, Antara Harapan dan Kekecewaan
Di lapangan, reaksi pelaku UMKM beragam. Ada sebagian kecil debitur yang akhirnya mendapat kabar baik setelah bertahun-tahun hidup dengan tekanan kredit macet. Bagi mereka, penghapusan utang adalah titik balik untuk memulai usaha baru atau memperbaiki catatan kredit.
Namun, lebih banyak pelaku UMKM yang merasa bahwa program ini masih “jauh panggang dari api.”
Banyak debitur menyampaikan bahwa mereka:
- belum pernah dihubungi bank,
- tidak tahu apakah mereka termasuk daftar hapus buku,
- atau bahkan belum mengerti cara memeriksa status kredit mereka.
Seorang pedagang kecil mengungkapkan bahwa ia mendengar kabar pemerintah akan menghapus utang, namun tidak pernah mendapatkan informasi lanjutan dari bank tempat ia dulu mengambil kredit. Ia mengaku masih menerima penagihan meski mengira utangnya sudah masuk daftar penghapusan.
Situasi ini menunjukkan adanya ketimpangan informasi antara pemerintah, perbankan, dan pelaku UMKM di lapangan.
Program Masih Berlanjut, Tapi Butuh Pembenahan Besar
Meski realisasi lambat, program ini tidak dihentikan. OJK bahkan mengusulkan agar pemerintah memperpanjang durasi kebijakan, mengingat jumlah debitur yang perlu diverifikasi masih sangat besar.
Sejumlah langkah strategis yang dinilai dapat mempercepat program antara lain:
Penyederhanaan birokrasi verifikasi
Proses penilaian setiap debitur perlu dipersingkat tanpa mengurangi kualitas pemeriksaan.
Sosialisasi nasional
Debitur harus tahu apakah mereka berhak, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.
Transparansi data debitur
Bank dapat menyediakan mekanisme pengecekan mandiri, misalnya melalui layanan digital.
Perpanjangan masa program
Agar jutaan debitur yang belum diverifikasi tidak gugur hanya karena batas waktu.
Pengawas perbankan menegaskan bahwa keberlanjutan program ini penting karena sektor UMKM adalah tulang punggung pemulihan ekonomi nasional. Jika kredit macet tidak diselesaikan, banyak pelaku usaha kecil akan terus terhambat untuk mengakses pembiayaan baru.
Program Real, Tapi Belum Dirasa Massal
Program penghapusan utang UMKM melalui PP 47/2024 bukan sekadar wacana. Data menunjukkan bahwa pemerintah dan bank telah melakukan eksekusi nyata, meski skalanya masih kecil. Penghapusan utang bagi sekitar 19 ribu debitur adalah bukti bahwa kebijakan berjalan, hanya saja tidak secepat yang diharapkan.
Jumlah debitur yang memenuhi syarat bahkan setelah seleksi ketat masih jauh lebih besar daripada yang telah terlayani. Jika pemerintah ingin memberikan dampak nyata bagi jutaan pelaku UMKM, maka percepatan, penyederhanaan, dan transparansi harus menjadi prioritas.
Jika tidak, program penghapusan utang hanya akan menjadi janji yang terdengar manis, tetapi tetap sulit dirasakan oleh sebagian besar pelaku UMKM di Indonesia.
Ikuti perkembangan terbaru, analisis mendalam kebijakan UMKM, dan pembaruan data setiap minggu hanya di: JurnalLugas.Com






