Tegas Puan Maharani Aturan Baru OJK Jangan Banyak yang Terlilit Utang Pinjol

JurnalLugas.Com – Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan bahwa peraturan baru yang tengah disusun oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk perusahaan financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (Pinjol) harus mengutamakan keamanan dan perlindungan masyarakat.

“OJK harus tegas dalam menyusun aturan tentang pinjaman online dan utamakan perlindungan juga keamanan rakyat. Jangan sampai lebih banyak yang terlilit utang pinjol,” kata Puan, di Jakarta, Senin 15 Juli 2024.

Bacaan Lainnya

Menurut Puan, kondisi literasi masyarakat Indonesia terkait pinjaman online masih rendah. Banyak yang terjebak utang karena kurangnya pemahaman terhadap aturan dan risiko pinjaman online, yang akhirnya menyebabkan situasi finansial yang menyulitkan.

“Dalam realitasnya, masyarakat yang terlilit utang pinjol semakin banyak. Sehingga edukasi menjadi satu hal yang penting dilakukan kepada masyarakat, untuk melindungi mereka agar tidak terjebak dalam kondisi gagal bayar,” tuturnya.

Puan menekankan pentingnya edukasi, sosialisasi, perlindungan regulasi, serta pengawasan yang ketat. Hal ini diperlukan agar masyarakat dapat membuat keputusan yang bijaksana saat menggunakan layanan pinjaman daring.

Baca Juga  Dianggap Bermasalah OJK Tutup 20 Bank dan ini 14 BPR yang Sudah Dicabut Izinnya

“Agar masyarakat memahami aturan peminjaman online yang aman dan sesuai dengan keadaan ekonomi setiap individu,” ucapnya.

Dia juga mengingatkan OJK untuk tegas dalam menegakkan aturan yang membatasi cara dan jumlah pinjaman daring bagi konsumen.

Puan mengutip data Statistik Fintech Lending OJK tahun 2023 yang menunjukkan bahwa generasi Z dan milenial adalah mayoritas nasabah pinjaman daring, yaitu sebanyak 54,06 persen atau mencapai Rp27,1 triliun.

“Dari data terlihat bahwa yang paling banyak melakukan pinjaman online itu generasi Z dan Milenial, ini yang harus kita perhatikan dan lindungi. Mereka pemimpin masa depan bangsa yang harus dilindungi dari permasalahan-permasalahan seperti ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, Puan meminta pemerintah dan pihak berwenang lainnya untuk memberikan pengawasan kepada fintech P2P lending guna memastikan layanan pinjaman daring yang digunakan masyarakat adalah layanan legal.

“Bagaimana pemerintah menjamin agar pinjol-pinjol ilegal tidak lagi menjamur, dan tegas menerapkan penegakan hukum pada pinjol-pinjol ilegal yang memudahkan pemberian syarat pinjaman tapi sangat merugikan masyarakat karena bunganya yang tinggi,” tuturnya.

Baca Juga  Prabowo Utang Whoosh Aman, “Indonesia Negara Kuat, Tidak Perlu Panik”

Menurut Puan, layanan pinjaman harus memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan bahwa Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai P2P lending saat ini sedang meminta masukan dari publik. Dalam RPOJK tersebut direncanakan penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari Rp2 miliar menjadi Rp10 miliar.

“Kami merencanakan akan menyesuaikan batas maksimum pembiayaan produktif itu, dari sekarang di Rp2 miliar akan ditingkatkan menjadi sekitar Rp10 miliar. Subjek dari ketentuannya akan terbit, dan kami merencanakan ada peningkatan,” kata Agusman di Jakarta, Senin (8/7).

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait