Jelang Puasa, Harga Emas Antam Hari Ini Turun, Buyback Ikut Melemah

JurnalLugas.Com — Harga emas batangan Antam Logam Mulia pada perdagangan Rabu pagi, 18 Februari 2026, kembali melanjutkan tren penurunan. Sejak 16 Februari, harga emas Antam tercatat terus melemah dan hari ini turun cukup tajam sebesar Rp40.000 per gram.

Berdasarkan pembaruan resmi, harga emas Antam kini berada di level Rp2.878.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.918.000 per gram. Penurunan ini juga diikuti oleh harga beli kembali (buyback) yang turun ke posisi Rp2.655.000 per gram.

Bacaan Lainnya

Perlu diketahui, harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar global, pergerakan dolar AS, serta sentimen investor terhadap aset lindung nilai.

Baca Juga  Harga Emas Pegadaian Hari Ini Turun, UBS dan Galeri24 Kompak Melemah

Buyback Emas Antam dan Ketentuan Pajak

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran pajak ditetapkan sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP.

Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima penjual, sesuai ketentuan dalam PMK No. 34/PMK.10/2017.

Daftar Harga Emas Antam Terbaru

Berikut rincian harga emas batangan Antam yang tercatat di laman resmi Logam Mulia pada Rabu (18/2/2026):

  • Emas 0,5 gram: Rp1.489.000
  • Emas 1 gram: Rp2.878.000
  • Emas 2 gram: Rp5.696.000
  • Emas 3 gram: Rp8.519.000
  • Emas 5 gram: Rp14.165.000
  • Emas 10 gram: Rp28.275.000
  • Emas 25 gram: Rp70.562.000
  • Emas 50 gram: Rp141.045.000
  • Emas 100 gram: Rp282.012.000
  • Emas 250 gram: Rp704.765.000
  • Emas 500 gram: Rp1.409.320.000
  • Emas 1.000 gram: Rp2.818.600.000
Baca Juga  Update Harga Emas Pegadaian Galeri24 & UBS Tidak Bergerak, Ini Daftarnya

Pajak Pembelian Emas Batangan

Selain pajak penjualan kembali, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh Pasal 22. Tarif pajak ditetapkan sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas Antam akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi.

Dengan tren harga yang masih berfluktuasi, investor dan masyarakat diimbau untuk mencermati waktu pembelian maupun penjualan emas agar tetap optimal dalam mengelola aset investasi.

Baca berita ekonomi dan update harga emas lainnya hanya di https://JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait