Harga Emas Antam Hari Ini Naik, Tembus Ugal-ugalan

JurnalLugas.Com — Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam kembali mencatatkan kenaikan signifikan pada perdagangan Sabtu pagi, 28 Februari 2026. Berdasarkan pembaruan resmi dari Logam Mulia Antam, harga emas hari ini melonjak Rp40.000 per gram, dari sebelumnya Rp3.045.000 menjadi Rp3.085.000 per gram.

Kenaikan ini sekaligus mempertegas tren penguatan harga emas dalam beberapa hari terakhir, seiring meningkatnya minat investor terhadap aset lindung nilai atau safe haven.

Bacaan Lainnya

Harga Buyback Ikut Terkerek

Tak hanya harga jual, nilai beli kembali (buyback) emas Antam juga mengalami kenaikan. Pagi ini, harga buyback tercatat berada di level Rp2.864.000 per gram.

Perlu diperhatikan, harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar global dan nilai tukar rupiah. Karena itu, investor disarankan memantau pergerakan harga secara berkala sebelum melakukan transaksi.

Baca Juga  Harga Emas Anjlok Siapkan Dana Borong Logam Mulia

Seorang analis pasar komoditas, Rudi H, mengatakan kenaikan harga emas domestik umumnya dipengaruhi sentimen global. “Emas cenderung menguat ketika ketidakpastian ekonomi meningkat. Investor mencari instrumen yang lebih aman,” ujarnya singkat.

Rincian Harga Emas Antam per Pecahan

Berikut daftar harga emas batangan Antam terbaru berdasarkan pecahan:

  • 0,5 gram: Rp1.592.500
  • 1 gram: Rp3.085.000
  • 2 gram: Rp6.110.000
  • 3 gram: Rp9.140.000
  • 5 gram: Rp15.200.000
  • 10 gram: Rp30.345.000
  • 25 gram: Rp75.737.000
  • 50 gram: Rp151.395.000
  • 100 gram: Rp302.712.000
  • 250 gram: Rp756.515.000
  • 500 gram: Rp1.512.820.000
  • 1.000 gram (1 kg): Rp3.025.600.000

Harga di atas merupakan harga dasar dan belum termasuk potongan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Untuk pembelian emas batangan, tarif PPh 22 sebesar:

  • 0,45 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • 0,9 persen bagi non-NPWP

Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22.

Sementara itu, untuk penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar:

Baca Juga  Harga Emas Antam Naik, Begini Daftar Terbarunya
  • 1,5 persen bagi pemegang NPWP
  • 3 persen bagi non-NPWP

Pajak atas transaksi buyback tersebut dipotong langsung dari total nilai yang diterima nasabah.

Prospek Harga Emas

Dengan harga yang kini bertahan di atas Rp3 juta per gram, emas Antam tetap menjadi instrumen investasi favorit masyarakat. Selain likuid, emas batangan juga dinilai relatif stabil dalam jangka panjang.

Analis memperkirakan pergerakan harga emas ke depan masih akan dipengaruhi kondisi ekonomi global, kebijakan suku bunga, serta fluktuasi nilai tukar. Investor disarankan menyesuaikan strategi dengan profil risiko masing-masing.

Untuk pembaruan harga emas dan berita ekonomi terkini lainnya, kunjungi https://JurnalLugas.Com.

(WN)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait