DMO Tembus 49%, Harga Minyakita Turun, Pemerintah Klaim Pasokan Aman

JurnalLugas.Com — Pemerintah mulai melihat hasil konkret dari pengetatan kebijakan distribusi minyak goreng rakyat. Skema kewajiban pasokan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) yang dipatok minimal 35 persen kini justru melampaui ekspektasi, sekaligus menekan harga di tingkat konsumen.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengungkapkan realisasi distribusi DMO hingga 10 April 2026 telah mencapai sekitar 49,45 persen. Angka ini jauh di atas ambang batas minimum yang diatur dalam Permendag Nomor 43 Tahun 2025.

Bacaan Lainnya

“Distribusi yang melampaui target menunjukkan sistem berjalan efektif, baik dari sisi pasokan maupun pengendalian harga,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta.

Harga Turun, Pasokan Lebih Stabil

Efektivitas kebijakan tersebut tercermin pada pergerakan harga. Rata-rata nasional minyak goreng rakyat dengan merek Minyakita kini berada di kisaran Rp15.961 per liter. Angka ini turun sekitar 5,45 persen dibandingkan akhir Desember 2025 sebelum aturan diberlakukan.

Penurunan harga ini menjadi indikator penting bahwa intervensi distribusi melalui BUMN pangan, termasuk Perum Bulog, mulai mampu meredam fluktuasi yang sebelumnya kerap terjadi.

Tidak hanya itu, pemerintah juga memastikan bahwa kebijakan ini tidak membatasi fleksibilitas pelaku usaha. Batas 35 persen hanya merupakan ambang minimal, sehingga realisasi dapat meningkat mengikuti kapasitas produksi dan ekspor turunan kelapa sawit.

DMO dan DPO Jadi Instrumen Kunci

Sejak gejolak minyak goreng melanda beberapa tahun terakhir, pemerintah mengandalkan kombinasi DMO dan Domestic Price Obligation (DPO) sebagai instrumen utama stabilisasi pasar.

Melalui mekanisme ini, produsen dan eksportir diwajibkan memenuhi kebutuhan domestik sebelum menyalurkan produk ke pasar global. Distribusi dilakukan secara terkontrol agar menjangkau pasar rakyat secara merata.

Minyakita sendiri menjadi ujung tombak kebijakan ini sejak 2022, dengan status sebagai merek milik pemerintah yang dapat digunakan oleh berbagai pelaku industri.

Tidak Ada Kelangkaan, Opsi Tetap Terbuka

Budi menegaskan, Minyakita bukan satu-satunya indikator kondisi pasar. Ia memastikan tidak terjadi kelangkaan minyak goreng di dalam negeri.

“Pasokan aman. Selain Minyakita, masyarakat masih memiliki pilihan minyak goreng premium dan merek alternatif,” katanya.

Namun demikian, ketersediaan Minyakita tetap berkaitan erat dengan volume DMO. Ketika ekspor menurun, pasokan domestik melalui skema ini juga ikut terbatas.

Disparitas Harga Masih Jadi PR

Di sisi lain, pemerintah mengakui masih adanya ketimpangan harga di sejumlah wilayah. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal S. Shofwan, menyebut sebagian besar daerah sudah mencatat harga sesuai HET Rp15.700 per liter.

“Sekitar 15 provinsi sudah stabil. Tapi kami masih mencermati wilayah tertentu, terutama di Indonesia Timur, yang harganya masih di atas batas acuan,” ujarnya.

Sebagai langkah antisipasi, pemerintah mendorong pelaku usaha meningkatkan produksi minyak goreng kategori second brand guna memperluas pilihan dan menjaga keseimbangan pasar.

Pemerintah membuka peluang peningkatan distribusi DMO di atas batas minimum, selama pasokan mencukupi. Sinergi antara regulator, BUMN, dan pelaku usaha dinilai menjadi kunci menjaga stabilitas harga sekaligus melindungi daya beli masyarakat.

Dengan tren harga yang mulai terkendali dan distribusi yang semakin luas, kebijakan DMO kini tidak hanya menjadi alat pengendali, tetapi juga fondasi baru dalam tata kelola minyak goreng nasional.

Baca berita ekonomi terbaru lainnya di: https://JurnalLugas.Com

(ED)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait