Harga Emas Antam Awal Juni Aman, Investor Masih Pantau Arah Pasar Global

JurnalLugas.Com – Harga emas batangan produksi Antam memasuki awal Juni 2026 tanpa perubahan dibandingkan perdagangan sebelumnya. Stabilnya harga logam mulia ini menjadi perhatian pelaku investasi yang masih mencermati perkembangan ekonomi global dan pergerakan nilai tukar sebagai faktor utama penentu arah pasar emas.

Berdasarkan pembaruan terbaru di jaringan penjualan resmi Logam Mulia pada Senin, 1 Juni 2026, harga emas Antam bertahan di level Rp2.799.000 per gram. Sementara itu, harga pembelian kembali atau buyback juga tidak mengalami pergerakan dan tetap berada di angka Rp2.609.000 per gram.

Bacaan Lainnya

Analis pasar logam mulia menilai kondisi harga yang cenderung datar menunjukkan pasar sedang mencari sentimen baru. “Investor masih menunggu sejumlah indikator ekonomi internasional yang berpotensi memengaruhi minat terhadap aset lindung nilai seperti emas,” ujar seorang pengamat pasar komoditas.

Baca Juga  Harga Emas Pegadaian Hari Ini, UBS dan Galeri24 Kompak Melonjak

Meski demikian, emas tetap menjadi instrumen investasi yang banyak dipilih masyarakat karena dinilai mampu menjaga nilai aset dalam jangka panjang. Stabilitas harga saat ini juga membuka peluang bagi investor yang ingin menambah portofolio tanpa menghadapi fluktuasi ekstrem.

Perlu diketahui, harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar internasional serta kebijakan ekonomi yang berkembang.

Daftar Harga Emas Antam Terbaru

Berikut rincian harga emas batangan Antam berdasarkan ukuran yang berlaku pada Senin pagi:

  • 0,5 gram: Rp1.449.500
  • 1 gram: Rp2.799.000
  • 2 gram: Rp5.538.000
  • 3 gram: Rp8.282.000
  • 5 gram: Rp13.770.000
  • 10 gram: Rp27.485.000
  • 25 gram: Rp68.587.000
  • 50 gram: Rp137.095.000
  • 100 gram: Rp274.112.000
  • 250 gram: Rp685.015.000
  • 500 gram: Rp1.369.820.000
  • 1.000 gram: Rp2.739.600.000

Ketentuan Pajak Transaksi Emas

Transaksi pembelian emas batangan tetap mengacu pada ketentuan perpajakan yang berlaku. Pembelian emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen untuk pembeli yang tidak memiliki NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti pemotongan pajak.

Baca Juga  Harga Emas Antam Hari Ini, Buyback Tetap Tinggi

Sementara itu, transaksi penjualan kembali emas kepada Antam dengan nilai di atas Rp10 juta juga dikenakan PPh Pasal 22. Besarannya mencapai 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Potongan tersebut langsung diperhitungkan dari total nilai buyback yang diterima pelanggan.

Dengan harga yang masih bertahan pada level tinggi, emas tetap menjadi salah satu instrumen investasi yang menarik untuk dipantau sepanjang 2026, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global yang masih berlangsung.

Baca berita ekonomi dan investasi lainnya di JurnalLugas.Com.

(Endarto)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait