JurnalLugas.Com — Penanganan dugaan korupsi kuota haji memasuki fase penting. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pengembalian dana tidak hanya berasal dari satu pihak, melainkan melibatkan sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pengembalian uang terkait perkara ini datang dari berbagai biro perjalanan haji. Salah satu yang telah lebih dulu mengembalikan dana adalah pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah.
“Pengembalian tidak hanya dari saudara KB, tetapi juga dari PIHK lainnya,” ujar Budi dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Aliran Dana Masih Ditelusuri
KPK menegaskan bahwa proses penelusuran aliran dana masih berlangsung. Lembaga antirasuah itu menduga masih ada sejumlah biro haji yang belum mengembalikan uang terkait praktik pengisian kuota haji yang bermasalah.
Langkah pengembalian dana ini menjadi salah satu indikator penting dalam mengukur tingkat kooperatif para pihak yang terlibat. Selain itu, proses tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Imbauan Keras untuk Biro Haji
Dalam pernyataannya, KPK turut menyampaikan imbauan tegas kepada seluruh asosiasi maupun PIHK yang diduga terlibat agar mengikuti langkah pihak-pihak yang telah lebih dulu bersikap kooperatif.
“Kami mengimbau agar pihak lain segera memberikan keterangan dan mengembalikan dana yang berasal dari pengisian kuota haji tersebut,” kata Budi.
Menurutnya, sikap terbuka dan kooperatif akan sangat membantu percepatan proses hukum sekaligus memperjelas konstruksi perkara yang sedang didalami.
Momentum Bersih-Bersih Tata Kelola Haji
Kasus ini dinilai menjadi momentum penting untuk membenahi tata kelola penyelenggaraan ibadah haji, khususnya di sektor haji khusus yang melibatkan banyak pihak swasta.
KPK memastikan akan terus mendalami peran masing-masing pihak serta membuka peluang penetapan tersangka baru jika ditemukan bukti yang cukup. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kuota haji menjadi sorotan utama dalam proses penegakan hukum ini.
Dengan langkah tegas tersebut, publik berharap praktik-praktik yang merugikan calon jemaah maupun negara tidak kembali terulang di masa mendatang.
Baca selengkapnya di: https://JurnalLugas.Com
(SF)






