Korupsi BGN, PDIP Kritik Publik Seharusnya Didengar Sejak Awal

JurnalLugas.Com – Dugaan korupsi yang menyeret tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) menjadi sorotan publik dan memunculkan pertanyaan besar mengenai tata kelola program strategis pemerintah. Di tengah upaya memperkuat kualitas gizi masyarakat melalui Program Makan Bergizi Gratis (MBG), kasus ini dinilai sebagai peringatan penting agar pengelolaan anggaran negara semakin transparan dan akuntabel.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Partai berlambang banteng itu menilai penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program-program yang menyentuh kebutuhan dasar rakyat.

Bacaan Lainnya

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyampaikan keprihatinan atas munculnya dugaan penyimpangan tersebut. Menurutnya, berbagai masukan dan kritik yang pernah disampaikan masyarakat seharusnya dapat menjadi bahan evaluasi sejak awal untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan.

“Kritik publik seharusnya menjadi peringatan dini agar tata kelola program dapat diperbaiki sebelum muncul persoalan yang lebih besar,” ujarnya.

Baca Juga  Penetapan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Profesionalisme KPK Tanpa Politisasi

Hasto juga menegaskan bahwa partainya sejak awal telah mengingatkan kader agar tidak terlibat dalam praktik komersialisasi maupun transaksi yang berpotensi merugikan program-program kerakyatan. Langkah tersebut disebut sebagai bentuk komitmen menjaga integritas dalam pelaksanaan kebijakan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Kasus ini bermula setelah Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pejabat BGN sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG periode 2025-2026. Penyidik menemukan indikasi penggelembungan harga dalam sejumlah pengadaan barang yang dinilai tidak sesuai kebutuhan operasional program.

Beberapa item yang menjadi perhatian penyidik antara lain pengadaan kendaraan listrik, perangkat elektronik, hingga perlengkapan pendukung lainnya. Nilai pengadaan yang mencapai triliunan rupiah diduga menimbulkan pemborosan keuangan negara karena tidak memberikan manfaat optimal terhadap pelaksanaan program pemenuhan gizi.

Selain dugaan mark up harga, penyidik juga menyoroti proses penyusunan kebutuhan barang yang disebut tidak didasarkan pada kondisi riil di lapangan. Dugaan intervensi terhadap mekanisme pengadaan dinilai berpotensi mengganggu prinsip transparansi dan persaingan sehat dalam penggunaan anggaran negara.

Tidak berhenti di situ, investigasi juga mengarah pada dugaan keterlibatan sejumlah yayasan yang memiliki afiliasi dengan pihak tertentu dalam pelaksanaan program pelayanan pemenuhan gizi. Dugaan tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman yang dilakukan aparat penegak hukum.

Baca Juga  BPOM Pasang Badan Kawal MBG, Anggaran Tercurah Rp675 Miliar

Pengamat tata kelola publik menilai kasus ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap program-program dengan anggaran besar. Menurut mereka, keberhasilan sebuah program nasional tidak hanya ditentukan oleh besarnya dana yang dialokasikan, tetapi juga oleh kualitas pengelolaan dan mekanisme pengawasannya.

Program MBG sendiri merupakan salah satu program prioritas yang bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat. Karena itu, setiap penyimpangan yang terjadi berpotensi mengurangi efektivitas manfaat yang seharusnya diterima oleh kelompok sasaran.

Baca berita nasional dan analisis lainnya di JurnalLugas.Com.

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait