KPK Mayoritas Pelaku Korupsi Didominasi Laki-laki, Ini Data Lengkapnya

JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali merilis gambaran terbaru terkait profil pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia. Dalam rentang lebih dari dua dekade penanganan perkara, lembaga antirasuah tersebut mencatat dominasi signifikan pelaku laki-laki dalam kasus korupsi yang telah diproses.

Data ini menjadi sorotan karena memperlihatkan pola konsisten dalam karakteristik pelaku, meski KPK menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tetap dilakukan tanpa membedakan gender maupun latar belakang.

Bacaan Lainnya

Mayoritas Pelaku Korupsi adalah Laki-laki

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa sejak 2004 hingga 2025, KPK telah menangani sedikitnya 1.904 individu yang terlibat dalam kasus korupsi berdasarkan jenis kelamin.

Dari jumlah tersebut, sekitar 91 persen atau setara 1.742 orang merupakan laki-laki, sementara 162 orang lainnya atau sekitar 9 persen tercatat sebagai perempuan.

“Mayoritas pelaku yang kami tangani berada pada angka 91 persen laki-laki dari total 1.904 orang,” ujar Budi saat memberikan keterangan di Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Penindakan Menyasar Seluruh Jaringan

Meski data menunjukkan dominasi pelaku laki-laki, KPK menegaskan bahwa pendekatan penindakan tidak hanya berfokus pada pelaku utama. Lembaga tersebut juga menelusuri jaringan yang terlibat dalam praktik korupsi secara menyeluruh.

Menurut Budi, strategi ini penting untuk memastikan penanganan perkara tidak berhenti pada individu tertentu saja, melainkan membongkar sistem yang memungkinkan praktik korupsi terjadi.

Dorongan Partisipasi Publik

Selain aspek penindakan, KPK juga kembali menekankan pentingnya peran masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi. Laporan dari publik dinilai menjadi salah satu pintu masuk penting dalam mengungkap dugaan pelanggaran.

“Kami mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan indikasi korupsi di lingkungan sekitar,” tambah Budi dalam keterangannya.

Kanal Pengaduan Dibuka Luas

Untuk mempermudah pelaporan, KPK menyediakan sejumlah saluran resmi yang dapat digunakan masyarakat. Di antaranya melalui sistem Whistleblower KPK di laman kws.kpk.go.id, email pengaduan@kpk.go.id, layanan call center 198, hingga pelaporan langsung ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

Langkah ini diharapkan dapat memperluas partisipasi publik sekaligus memperkuat upaya pencegahan dan penindakan korupsi di Indonesia.

Penegasan Komitmen Transparansi

KPK menegaskan bahwa data yang dipublikasikan bukan hanya sekadar statistik, melainkan bagian dari transparansi kinerja lembaga dalam menangani kasus korupsi di Indonesia selama lebih dari 20 tahun terakhir.

Lembaga ini juga terus menekankan bahwa pemberantasan korupsi merupakan kerja kolektif yang membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.

Baca berita lainnya JurnalLugas.Com

(SF)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait