Dari Loket hingga Pusat, KPK Ungkap Praktik Pungli Besar di Lingkungan Imigrasi

Gedung KPK merah putih
Foto : Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta

JurnalLugas.Com – Kepercayaan publik terhadap layanan negara kembali mendapat ujian setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik korupsi sistematis di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Kasus yang berkaitan dengan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) itu menyeret sejumlah pejabat aktif hingga mantan petinggi imigrasi.

Perkara ini menjadi sorotan karena tidak hanya menyangkut dugaan penerimaan uang ilegal dalam jumlah besar, tetapi juga memperlihatkan bagaimana layanan publik diduga dimanfaatkan sebagai sumber keuntungan pribadi oleh sekelompok oknum dalam birokrasi.

Bacaan Lainnya

OTT KPK Ungkap Dugaan Jaringan Terorganisasi

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Juni. Tim antirasuah bergerak secara serentak di beberapa wilayah dan mengamankan belasan orang yang terdiri dari aparatur sipil negara serta pihak swasta yang diduga terlibat dalam proses pengurusan dokumen keimigrasian.

Dari operasi tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai, mata uang asing, kendaraan, hingga logam mulia yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Proses pemeriksaan kemudian berkembang hingga mengarah kepada sejumlah pejabat penting yang pernah maupun sedang menduduki posisi strategis di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Delapan Orang Resmi Menjadi Tersangka

Setelah melakukan pemeriksaan maraton, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari berbagai tingkatan jabatan, mulai dari pimpinan hingga pelaksana teknis.

Menurut KPK, para tersangka diduga terhubung dalam satu pola kerja yang terstruktur. Ketua KPK menyebut kasus tersebut bukan tindakan individual, melainkan praktik yang melibatkan rantai komando dan pembagian peran yang jelas.

Baca Juga  KPK Ungkap Modus Baru Fraud Pasar Modal, Saham Nasabah Dijual Tanpa Izin

“Pola yang ditemukan menunjukkan adanya mekanisme yang berjalan secara sistematis,” ujar pimpinan KPK dalam keterangannya.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi terkait pemerasan oleh penyelenggara negara serta penerimaan gratifikasi. Seluruhnya kini menjalani masa penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dugaan Modus, Persulit Proses, Lalu Minta Uang Tambahan

Penyidik menduga praktik pungutan liar dilakukan dalam proses pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing yang ingin menetap atau bekerja di Indonesia.

Secara resmi, pemohon telah diwajibkan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai aturan. Namun dalam praktiknya, sejumlah berkas disebut sengaja diperlambat atau dipersulit sehingga pemohon maupun sponsor terdorong memberikan uang tambahan agar proses berjalan lebih cepat.

Skema tersebut diduga berlangsung dari tingkat pelayanan hingga level pengambilan keputusan di pusat. KPK menemukan indikasi bahwa aliran dana bergerak secara berjenjang dari bawah ke atas.

Aliran Dana Diduga Capai Rp145 Miliar

Salah satu temuan yang paling mengejutkan dalam perkara ini adalah nilai uang yang diduga berhasil dikumpulkan selama beberapa tahun terakhir.

Penyidik memperkirakan total dana yang beredar dalam praktik tersebut mencapai lebih dari Rp145 miliar. Untuk menyamarkan transaksi, para pelaku diduga menggunakan rekening pihak lain atau rekening nominee sehingga aliran dana sulit terlacak secara langsung.

KPK juga menemukan penggunaan sejumlah istilah sandi dalam distribusi uang. Kode-kode tertentu digunakan untuk menandai penerima maupun besaran dana yang akan dibagikan kepada pihak terkait.

Dana yang terkumpul diduga kemudian digunakan untuk berbagai kebutuhan pribadi para pelaku.

Penetapan tersangka terhadap salah satu pejabat tinggi di lingkungan Imipas langsung mendapat respons dari pemerintah.

Baca Juga  Resmi! Lima Penyidik KPK Jadi Kapolres, Termasuk Madina, Ini Kata Setyo Budiyanto

Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah administratif dengan menandatangani pemberhentian pejabat terkait dari jabatannya sebagai wakil menteri. Keputusan tersebut dikonfirmasi oleh Menteri Sekretaris Negara yang menegaskan bahwa pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Di sisi lain, Kementerian Imipas memastikan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat tetap berlangsung normal. Seluruh unit pelayanan diminta menjaga kualitas layanan dan mendukung penuh proses penyidikan yang dilakukan KPK.

Pejabat yang terlibat dalam perkara ini juga telah dinonaktifkan guna memastikan tidak ada intervensi terhadap proses hukum.

Kasus ini kembali memperlihatkan tantangan besar dalam reformasi birokrasi Indonesia. Ketika layanan publik yang seharusnya menjadi instrumen pelayanan justru berubah menjadi ladang pungutan ilegal, maka yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga citra institusi dan kepercayaan masyarakat.

Pengamat tata kelola pemerintahan menilai pengungkapan kasus tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan internal, memperluas digitalisasi layanan, serta menutup celah yang selama ini dimanfaatkan oleh oknum tertentu.

Kini publik menunggu langkah lanjutan dari pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memastikan praktik serupa tidak kembali terulang di masa mendatang. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar sistem pelayanan keimigrasian benar-benar berjalan sesuai prinsip pelayanan publik yang bersih dan profesional.

Baca berita nasional dan hukum lainnya di JurnalLugas.Com

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait