JurnalLugas.Com — Wacana bahwa calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) harus berasal dari kader partai politik mulai memicu diskursus serius di panggung politik nasional. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melihat gagasan tersebut bukan sekadar usulan teknis, melainkan peluang untuk membenahi fondasi demokrasi Indonesia.
Sekretaris Jenderal DPP PKB, M. Hasanuddin Wahid, menilai ide yang datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi itu memiliki nilai strategis, terutama dalam mendorong partai politik kembali pada fungsi utamanya: mencetak pemimpin.
“Gagasan itu menarik karena bisa memaksa partai memperkuat sistem kaderisasi,” ujarnya singkat dalam keterangan di Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Menurut Hasanuddin, selama ini proses rekrutmen politik kerap kali tidak berbasis pembinaan jangka panjang. Akibatnya, banyak figur muncul secara instan tanpa melalui proses pendidikan politik yang memadai. Jika aturan kaderisasi diperketat, maka partai politik akan terdorong untuk lebih serius menyiapkan calon pemimpin dari dalam.
Ia menambahkan, sistem tersebut berpotensi melahirkan pemimpin yang lebih siap secara kapasitas maupun integritas. Tidak hanya untuk jabatan presiden dan wakil presiden, tetapi juga untuk posisi strategis lain di eksekutif maupun legislatif.
“Kalau kaderisasi berjalan baik, pengisian jabatan publik di semua level bisa lebih berkualitas. Ini juga memperkuat kelembagaan demokrasi,” katanya.
KPK Soroti Lemahnya Kaderisasi dan Biaya Politik
Gagasan ini berangkat dari kajian yang dilakukan oleh Direktorat Monitoring KPK terkait tata kelola partai politik. Dalam kajian tersebut, ditemukan bahwa proses kaderisasi di banyak partai belum berjalan optimal.
Salah satu persoalan krusial adalah tingginya biaya untuk masuk dan berkembang dalam partai. Dalam praktiknya, kondisi ini membuka ruang bagi politik transaksional, di mana kandidat berpotensi “mengembalikan modal” ketika sudah menduduki jabatan publik.
Untuk mengatasi hal tersebut, KPK mengusulkan reformasi menyeluruh pada sistem kaderisasi. Salah satunya melalui pengelompokan anggota partai ke dalam tiga jenjang: anggota muda, madya, dan utama. Skema ini diharapkan menciptakan jalur karier politik yang lebih terstruktur dan transparan.
Lebih jauh, KPK juga mendorong agar pencalonan dalam pemilu berbasis pada jenjang kaderisasi. Misalnya, calon anggota DPR diusulkan berasal dari kader utama, sementara calon DPRD provinsi dari kader madya.
Tidak hanya itu, untuk posisi strategis seperti capres, cawapres, hingga kepala daerah, KPK mengusulkan adanya syarat masa keanggotaan tertentu dalam partai. Dengan demikian, kandidat tidak bisa muncul secara tiba-tiba tanpa rekam jejak organisasi.
Pembatasan Masa Jabatan Ketum Jadi Sorotan
Selain kaderisasi, KPK turut mengangkat isu pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik. Dalam kajiannya, lembaga tersebut mengusulkan agar posisi ketua umum maksimal dijabat selama dua periode.
Langkah ini dinilai penting untuk mencegah konsentrasi kekuasaan yang terlalu lama pada satu figur, sekaligus membuka ruang regenerasi kepemimpinan di internal partai.
Bagi PKB, sejumlah usulan tersebut layak didiskusikan lebih lanjut secara terbuka. Terlebih, tantangan demokrasi ke depan tidak hanya soal prosedur pemilu, tetapi juga kualitas aktor politik yang terlibat di dalamnya.
Momentum Perbaikan Sistem Politik
Wacana kaderisasi sebagai syarat pencalonan dinilai dapat menjadi momentum pembenahan sistem politik nasional secara menyeluruh. Jika diterapkan dengan konsisten, skema ini berpotensi menekan praktik politik uang, memperkuat akuntabilitas, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap partai politik.
Namun demikian, implementasinya tentu memerlukan regulasi yang matang serta komitmen kolektif dari seluruh partai.
Pada akhirnya, publik akan menilai sejauh mana partai politik mampu bertransformasi, dari sekadar kendaraan elektoral menjadi institusi pendidikan politik yang sesungguhnya.
Baca berita politik terbaru lainnya di JurnalLugas.Com https://jurnallugas.com
(SF)






