JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat pejabat daerah. Kali ini, lembaga antirasuah tersebut mengamankan lima orang di Lampung, termasuk Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya.
Juru Bicara KPK, B. Prasetyo, membenarkan penindakan tersebut. “Tim mengamankan lima individu di wilayah Lampung untuk selanjutnya dibawa ke Jakarta,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu, 10 Desember 2025.
Prasetyo menerangkan bahwa salah satu pihak yang dibawa adalah Ardito Wijaya. Namun, ia belum merinci dugaan tindak pidana yang melatarbelakangi penangkapan tersebut karena proses pemeriksaan masih berjalan.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, F. Rohcahyanto, juga mengonfirmasi penangkapan kepala daerah tersebut. “Benar, Bupati Lampung Tengah diamankan,” ucapnya singkat saat dikonfirmasi pada Rabu malam.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum kelima orang yang diamankan, termasuk Ardito. Penetapan status tersebut akan didasarkan pada hasil pemeriksaan awal dan bukti yang berhasil dikumpulkan tim penyidik.
Hingga kini, KPK masih mendalami konstruksi perkara serta dugaan aliran dana yang berkaitan dengan kasus tersebut. Publik diminta menunggu perkembangan resmi yang akan diumumkan setelah proses pemeriksaan selesai.
Selengkapnya kunjungi: JurnalLugas.Com






