JurnalLugas.Com – Langkah pemerintah memangkas potongan pendapatan pengemudi ojek online menjadi maksimal 8 persen mulai memicu respons dari pelaku industri. Grab Indonesia menyatakan kesiapan untuk mengkaji sekaligus berkolaborasi dalam implementasi kebijakan baru tersebut.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang diumumkan langsung oleh Prabowo Subianto saat peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di kawasan Monumen Nasional, Jumat (1/5/2026).
CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi menegaskan bahwa pihaknya menghormati arahan pemerintah dan membuka ruang kerja sama lintas pemangku kepentingan.
“Kami siap berkolaborasi untuk mengimplementasikan kebijakan ini agar tujuan utamanya tercapai, yaitu melindungi mitra pengemudi, menjaga tarif tetap terjangkau, serta memastikan keberlanjutan industri,” ujarnya.
Menurut Neneng, pihaknya masih menunggu dokumen resmi Perpres untuk dipelajari secara komprehensif, terutama terkait detail teknis pelaksanaan di lapangan.
Ia menambahkan, sejak awal beroperasi di Indonesia, Grab telah berfokus pada pemberdayaan mitra pengemudi dan pelaku UMKM sebagai bagian dari ekosistem ekonomi digital.
“Kami terus berkomitmen mendukung kesejahteraan mitra dan keluarganya sebagai prioritas utama,” katanya singkat.
Dalam pidatonya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan negara terhadap pengemudi ojek daring yang selama ini dinilai belum mendapatkan porsi pendapatan yang layak.
Ia secara tegas menolak skema potongan lama yang sempat mencapai dua digit.
“Tidak boleh lagi di atas 10 persen. Harus lebih rendah,” tegasnya.
Pemerintah menilai, potongan hingga 20 persen yang sebelumnya diberlakukan oleh sebagian aplikator telah membebani pengemudi. Padahal, mereka bekerja dalam kondisi berisiko tinggi setiap hari di jalan.
Melalui Perpres terbaru ini, negara menetapkan standar baru pembagian hasil yang diharapkan mampu meningkatkan pendapatan bersih para pengemudi.
Pengamat menilai, kebijakan ini akan menjadi titik keseimbangan baru antara kepentingan pengemudi, perusahaan, dan konsumen. Tantangan terbesar ada pada bagaimana aplikator menjaga keberlanjutan bisnis tanpa menaikkan tarif secara signifikan.
Di sisi lain, pemangkasan komisi berpotensi meningkatkan daya beli mitra pengemudi, yang pada akhirnya berdampak positif terhadap ekonomi lokal.
Kolaborasi antara pemerintah dan pelaku industri menjadi kunci agar kebijakan ini tidak hanya berhenti sebagai regulasi, tetapi benar-benar memberi dampak nyata di lapangan.
Baca selengkapnya di: https://JurnalLugas.Com
(HN)






