Aturan Baru Tembakau Ditolak, Pelaku Industri Sebut Rokok Ilegal Bisa Merajalela

JurnalLugas.Com – Rencana pelarangan penggunaan bahan tambahan pada produk tembakau yang tengah dibahas pemerintah memicu kekhawatiran luas di kalangan industri hasil tembakau, serikat pekerja, hingga pemerintah daerah. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak ekonomi yang jauh lebih besar dibanding tujuan yang ingin dicapai.

Bagi pelaku industri, bahan tambahan seperti mentol, pemanis, dan berbagai ekstrak alami bukan sekadar komponen pelengkap. Unsur tersebut menjadi bagian penting dalam menciptakan karakter rasa dan aroma yang membedakan satu produk dengan produk lainnya di tengah persaingan pasar yang semakin ketat.

Bacaan Lainnya

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman–SPSI, Henry Wardana, menilai kebijakan yang terlalu membatasi ruang gerak industri legal justru dapat menciptakan konsekuensi yang tidak diinginkan.

Menurutnya, ketika produk legal kehilangan kemampuan berinovasi, konsumen berpotensi beralih ke produk ilegal yang tidak memiliki standar pengawasan yang jelas.

“Keseimbangan harus dijaga. Jangan sampai tujuan kesehatan berjalan, tetapi di sisi lain jutaan pekerja kehilangan mata pencaharian,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Henry menilai keberadaan industri hasil tembakau selama ini telah menjadi sumber penghidupan bagi banyak keluarga di berbagai daerah. Karena itu, setiap kebijakan yang menyentuh sektor tersebut perlu mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi secara menyeluruh.

Ancaman bagi Industri Kretek Nasional

Kekhawatiran serupa juga disampaikan pelaku industri. Mereka menilai karakteristik rokok kretek yang menjadi ciri khas Indonesia sangat bergantung pada racikan bahan tambahan yang digunakan masing-masing produsen.

Baca Juga  Terbongkar! 3,5 Juta Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai dan TNI AL di Telaga Punggur Batam

Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi, menjelaskan bahwa setiap perusahaan memiliki formula tersendiri untuk menghasilkan cita rasa yang menjadi identitas merek.

Menurutnya, larangan total terhadap bahan tambahan dapat mengganggu keberlangsungan industri yang selama puluhan tahun berkembang dengan kekhasan produk lokal.

“Bahan yang digunakan industri pada umumnya mengacu pada standar food grade dan telah banyak digunakan secara luas. Jika bahan yang dinilai aman tetap dilarang, perlu ada kajian lebih mendalam agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun bisnis,” katanya.

Pelaku usaha juga mengingatkan bahwa sebagian besar pasar rokok nasional masih didominasi produk kretek yang memiliki karakter khas dari perpaduan tembakau dan cengkeh. Karakter tersebut selama ini menjadi keunggulan produk Indonesia di pasar domestik maupun internasional.

Daerah Khawatir UMKM Kehilangan Daya Saing

Di tingkat daerah, kekhawatiran muncul karena industri hasil tembakau menjadi salah satu sektor penyerap tenaga kerja terbesar.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur, misalnya, selama ini aktif mendorong pengembangan usaha kecil dan menengah di sektor tembakau melalui berbagai pelatihan peningkatan kualitas produk.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur, Iwan, mengatakan inovasi rasa dan aroma menjadi faktor penting yang membantu pelaku usaha kecil membangun identitas produknya.

“Keunikan produk menjadi modal utama UMKM untuk bersaing. Karena itu, kebijakan yang membatasi ruang inovasi perlu dikaji secara komprehensif agar tidak menghambat pertumbuhan usaha kecil,” jelasnya.

Baca Juga  Plain Packaging Kemasan Polos Picu Ledakan Rokok Ilegal dan PHK Ciptakan Kemiskinan

Infrastruktur Pengawasan Dinilai Belum Siap

Selain substansi aturan, pelaku industri juga menyoroti kesiapan infrastruktur pengawasan di Indonesia. Hingga kini belum tersedia laboratorium rujukan nasional yang secara khusus terakreditasi untuk melakukan pengujian bahan tambahan sebagaimana yang direncanakan dalam regulasi tersebut.

Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri), Henry Najoan, menilai keberadaan laboratorium independen sangat penting agar setiap keputusan yang diambil memiliki dasar ilmiah yang kuat.

Menurutnya, data pengujian yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan akan memberikan kepastian bagi seluruh pihak, baik regulator maupun industri.

“Landasan ilmiah yang kuat diperlukan agar kebijakan yang diterapkan benar-benar objektif dan tidak menimbulkan ketidakpastian di lapangan,” katanya.

Sejumlah pihak kini mendorong pemerintah membuka ruang dialog yang lebih luas sebelum menetapkan aturan final. Pelaku industri, pekerja, pemerintah daerah, dan akademisi dinilai perlu dilibatkan untuk mencari titik temu antara aspek kesehatan masyarakat dan keberlanjutan ekonomi.

Mereka berharap kebijakan yang lahir nantinya tidak hanya mempertimbangkan tujuan kesehatan, tetapi juga menjaga keberlangsungan investasi, lapangan kerja, penerimaan negara, serta daya saing industri nasional di masa depan.

Baca berita ekonomi, industri, dan kebijakan nasional lainnya hanya di JurnalLugas.Com.

(Endarto)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait