THR Ojol, Besaran Bonus (BHR), Cara Hitung, dan Jadwal Pencairan Resmi

JurnalLugas.Com – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan para pengemudi ojek daring (ojol) akan kembali menerima Tunjangan Hari Raya (THR) atau Bonus Hari Raya (BHR) pada tahun 2026.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa pengumuman resmi terkait BHR ojol akan diterbitkan melalui Surat Edaran (SE) bersamaan dengan SE THR pekerja formal. “Kami akan segera merilis SE agar proses penyaluran BHR bagi pengemudi ojol dapat dilakukan tepat waktu,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Besaran THR bagi Pengemudi Ojol

Mengacu pada SE Menaker No. M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan bagi Pengemudi dan Kurir Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi, BHR diberikan secara proporsional berdasarkan kinerja, dalam bentuk uang tunai.

Baca Juga  KUR Ojol, Pengemudi Ojek Online Diakui sebagai Pelaku UMKM, Akses Kredit Insentif Terbuka

Pengemudi yang produktif dan menunjukkan kinerja baik akan menerima BHR sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. Pencairan BHR dilakukan sesuai aturan perusahaan, paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.

Cara Menghitung THR Ojol

Berdasarkan informasi dari laman Dealls, berikut cara perhitungan BHR untuk pengemudi ojol:

  1. Pengemudi dengan masa kerja 12 bulan atau lebih
    Rumus perhitungan:
   BHR = 20% x rata-rata pendapatan bersih bulanan (12 bulan terakhir)

Contoh: Jika rata-rata penghasilan bersih bulanan Rp4.000.000, maka BHR yang diterima:

Baca Juga  Maxim dan Grab Tolak Pengemudi Ojol Jadi Pegawai Tetap Ini Alasannya!
   20% x Rp4.000.000 = Rp800.000
  1. Pengemudi dengan masa kerja kurang dari 12 bulan
    Contoh: Ojol dengan masa kerja 6 bulan dan rata-rata pendapatan bersih Rp4.000.000 per bulan:
   20% x Rp4.000.000 x (6/12) = Rp400.000

Catatan Penting

Pengemudi ojol disarankan untuk selalu memantau informasi resmi dari perusahaan atau laman pemerintah agar proses pencairan THR dapat berjalan lancar dan sesuai ketentuan.

Informasi lebih lengkap dapat diakses melalui JurnalLugas.Com.

(WN)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait