JurnalLugas.Com – Kabar mengenai Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berbasis aplikasi kembali mencuat menjelang Idulfitri 2026. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan pengumuman resmi terkait BHR akan disampaikan dalam waktu dekat dan dilakukan bersamaan dengan pengumuman Surat Edaran (SE) Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja.
Pernyataan tersebut disampaikan Yassierli di Jakarta, Rabu (25/2/2026). Ia menegaskan pemerintah tengah mematangkan regulasi agar pemberian BHR memiliki kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan kepentingan pekerja dan perusahaan.
“Kita umumkan nanti. Ya, nanti bersamaan, BHR, THR, dan seterusnya,” ujar Yassierli singkat.
Koordinasi Intensif dengan Aplikator
Menurut Yassierli, pemerintah saat ini terus membangun komunikasi aktif dengan perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi yang beroperasi di Indonesia. Respons dari para aplikator disebut positif dan menunjukkan komitmen untuk kembali merealisasikan BHR bagi mitra pengemudi dan kurir.
“Alhamdulillah, respons mereka baik. Ada komitmen untuk memberikan BHR,” kata dia.
Langkah ini dinilai penting mengingat skema kemitraan dalam ekosistem transportasi daring memiliki karakteristik berbeda dibanding hubungan kerja formal. Pemerintah berupaya memastikan kebijakan yang diambil tetap memperhatikan aspek keberlanjutan usaha sekaligus perlindungan sosial bagi mitra.
Tunggu Finalisasi dengan Setneg
Tak hanya berkoordinasi dengan aplikator, Kementerian Ketenagakerjaan juga menggandeng Kementerian Sekretariat Negara untuk merampungkan bentuk final surat edaran tersebut.
Yassierli yang juga Guru Besar di Institut Teknologi Bandung menyebut proses administrasi kini memasuki tahap akhir. Pemerintah tinggal menentukan format resmi apakah melalui surat edaran semata atau disertai peluncuran khusus.
“Kita masih menunggu koordinasi dengan Setneg. Nanti akan diumumkan bersama,” ujarnya.
Pernyataan ini memberi sinyal bahwa regulasi BHR 2026 akan memiliki penguatan aspek legal dan tata kelola yang lebih sistematis dibanding sebelumnya.
Kilas Balik Aturan BHR 2025
Sebagai informasi, kebijakan BHR pertama kali diperkenalkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi yang terbit Maret 2025.
Dalam aturan tersebut, BHR diberikan dalam bentuk uang tunai dengan skema proporsional. Besarannya dihitung 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir, khusus bagi pengemudi dan kurir yang aktif serta berkinerja baik.
Selain itu, pencairan bonus diwajibkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri, mengikuti prinsip waktu pembayaran THR pada pekerja formal.
Momentum Penguatan Perlindungan Mitra Ojol
Rencana pengumuman BHR 2026 bersamaan dengan THR pekerja dipandang sebagai sinyal kuat bahwa pemerintah ingin menempatkan mitra pengemudi dalam ekosistem perlindungan sosial yang lebih inklusif.
Di tengah meningkatnya jumlah pekerja sektor informal dan ekonomi digital, kebijakan ini berpotensi menjadi perhatian publik luas sekaligus sorotan industri. Kepastian regulasi diharapkan mampu menjaga daya beli mitra pengemudi menjelang Lebaran serta menciptakan hubungan kemitraan yang lebih berkeadilan.
Publik kini menanti detail resmi besaran, mekanisme perhitungan, serta tenggat pencairan BHR 2026 yang akan diumumkan pemerintah dalam waktu dekat.
Ikuti perkembangan berita ekonomi dan ketenagakerjaan terbaru hanya di https://jurnallugas.com
(SJ)






