JurnalLugas.Com — Pemerintah mulai memperketat mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi setelah menemukan indikasi persoalan serius dalam proses pencairannya. Langkah ini ditandai dengan terbitnya aturan baru yang mengubah batas percepatan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kebijakan tersebut bukan untuk menghambat dunia usaha, melainkan memastikan aliran dana restitusi lebih terkontrol dan akuntabel di tengah audit investigatif besar-besaran yang sedang berlangsung.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026, pemerintah memangkas batas restitusi PPN dipercepat dari sebelumnya Rp5 miliar menjadi Rp1 miliar. Kebijakan ini langsung memicu perhatian pelaku usaha karena berkaitan dengan arus kas perusahaan yang selama ini mengandalkan percepatan restitusi.
Menurut Purbaya, penyesuaian aturan dilakukan setelah pemerintah melihat adanya potensi kebocoran dalam skema restitusi yang nilainya sangat besar. Ia mengungkapkan bahwa proses audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kini menyasar data restitusi sejak 2016 hingga 2025.
“Yang ingin kami pastikan adalah proses restitusi berjalan lebih tertib dan tidak ada celah yang dimanfaatkan,” ujar Purbaya saat ditemui di kompleks Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (4/5/2026).
Ia mengatakan audit investigatif dilakukan secara mendalam agar pemerintah tidak lagi kecolongan dalam pencairan dana restitusi pajak. Pemeriksaan itu melibatkan penelusuran dokumen hingga pola penghitungan yang selama ini digunakan perusahaan penerima restitusi.
Sorotan terbesar pemerintah saat ini mengarah pada sektor batu bara. Dari hasil evaluasi awal, Kementerian Keuangan menemukan indikasi kebocoran restitusi PPN dengan nilai mencapai sekitar Rp25 triliun secara neto.
Temuan tersebut membuat pemerintah memilih memperketat sementara mekanisme restitusi sambil menunggu hasil audit selesai. Langkah itu dinilai penting untuk mencegah potensi kerugian negara yang lebih besar apabila ditemukan pola penyimpangan yang terus berulang.
Purbaya menegaskan pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan hukum maupun administratif apabila nantinya ditemukan unsur pelanggaran dalam proses restitusi pajak. Menurutnya, negara harus memastikan setiap rupiah yang keluar benar-benar sesuai ketentuan.
“Kalau memang ada pihak yang sengaja bermain atau memanfaatkan celah, tentu akan kami tindak tegas,” katanya.
Hingga kini, hasil audit investigatif BPKP masih belum final. Pemerintah masih melakukan koordinasi lanjutan dengan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh guna memastikan seluruh pemeriksaan berjalan menyeluruh.
Kementerian Keuangan juga membuka kemungkinan melakukan evaluasi lanjutan terhadap sistem restitusi nasional, termasuk penguatan pengawasan digital dan validasi data wajib pajak untuk meminimalkan potensi manipulasi.
Kebijakan baru restitusi ini diperkirakan akan menjadi perhatian besar kalangan industri dalam beberapa bulan ke depan, terutama sektor yang rutin mengajukan pengembalian pajak bernilai besar.
Baca berita ekonomi dan kebijakan terbaru lainnya di JurnalLugas.Com
(ED)






