Permendag Ekspor Nomor 12 Tahun 2026, Pemerintah Cabut Izin Eksportir Nakal Secara Cepat

JurnalLugas.Com — Pemerintah mulai memperketat pengawasan aktivitas ekspor nasional melalui regulasi baru yang memberi kewenangan lebih luas kepada negara untuk menghentikan sementara hingga mencabut izin eksportir. Langkah ini dinilai sebagai strategi menjaga stabilitas kebutuhan dalam negeri di tengah meningkatnya dinamika perdagangan global.

Kementerian Perdagangan resmi memberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 12 Tahun 2026 tentang kebijakan dan pengaturan ekspor. Regulasi tersebut mulai berlaku sejak 29 April 2026 dan membawa sejumlah perubahan penting dalam tata kelola perizinan ekspor nasional.

Bacaan Lainnya

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan aturan baru ini dibuat untuk memperkuat respons pemerintah dalam menjaga kepentingan nasional, terutama terkait ketersediaan barang strategis di pasar domestik.

Menurut Budi, pemerintah kini memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk melakukan penangguhan penerbitan izin, pembekuan, hingga pencabutan Perizinan Berusaha di Bidang Ekspor. Selain itu, layanan verifikasi maupun penelusuran teknis juga dapat dihentikan sementara dalam kondisi tertentu.

“Pemerintah membutuhkan instrumen yang lebih cepat dan adaptif agar kebijakan ekspor tetap sejalan dengan kebutuhan nasional dan program strategis negara,” ujar Budi di Jakarta, Senin 4 Mei 2026.

Baca Juga  PP DHE SDA Direvisi, Pemerintah Wajibkan Devisa Ekspor Masuk ke Bank Himbara

Sebelumnya, pengaturan ekspor masih mengacu pada Permendag Nomor 23 Tahun 2023 yang terakhir direvisi melalui Permendag Nomor 5 Tahun 2026. Namun, regulasi lama dinilai belum cukup fleksibel karena hanya berfokus pada pemberian sanksi administratif terhadap eksportir yang melanggar aturan.

Lewat Permendag terbaru ini, mekanisme pengawasan dibuat lebih luas dan melibatkan koordinasi lintas kementerian. Usulan pembekuan atau pencabutan izin kini tidak hanya berasal dari Menteri Perdagangan, tetapi juga dapat diajukan kementerian maupun lembaga terkait sesuai kebutuhan nasional.

Nantinya, usulan tersebut akan dibahas dalam rapat koordinasi di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian atau Kementerian Koordinator Bidang Pangan, tergantung sektor yang terkait.

Pemerintah menilai pola koordinasi baru ini penting untuk mempercepat pengambilan keputusan ketika terjadi ancaman terhadap pasokan domestik atau stabilitas ekonomi nasional.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana menegaskan bahwa regulasi baru tetap mengedepankan prinsip fleksibilitas dan kepastian usaha.

Menurut Tommy, eksportir yang izinnya dibekukan masih memiliki peluang untuk kembali mengaktifkan izin setelah memenuhi ketentuan yang berlaku. Pemerintah juga membuka mekanisme pembatalan penangguhan layanan apabila kondisi telah dinyatakan normal.

Baca Juga  Indonesia Catat Ekspor Biomassa Rp1,04 T ke Jepang PKS dan Wood Pellet Jadi Primadona Energi Hijau

“Kebijakan ini dirancang dinamis agar pengawasan berjalan efektif tanpa menghambat iklim usaha dan arus perdagangan,” ujar Tommy.

Untuk menghindari gangguan distribusi barang ekspor, pemerintah menetapkan aturan transisi. Barang yang telah memiliki nomor dan tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor (PEB) sebelum kebijakan diberlakukan tetap dapat diproses ekspornya oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Seluruh keputusan terkait status izin nantinya disampaikan secara digital melalui sistem INATRADE dan terintegrasi dengan Sistem Indonesia National Single Window (SINW). Eksportir juga akan memperoleh notifikasi elektronik otomatis sebagai bentuk transparansi layanan pemerintah.

Kemendag menyebut penyusunan Permendag Nomor 12 Tahun 2026 dilakukan melalui pembahasan lintas kementerian serta melibatkan pelaku usaha. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan ekonomi nasional sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan ekspor dan kebutuhan dalam negeri.

Baca berita ekonomi dan kebijakan terbaru lainnya di JurnalLugas.Com

(ED)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait