JurnalLugas.Com – Pergerakan harga emas batangan produksi Antam kembali menjadi perhatian pelaku pasar pada Jumat pagi, 19 Juni 2026. Setelah mengalami koreksi pada perdagangan sebelumnya, harga logam mulia nasional kembali bertahan di level yang lebih rendah dibandingkan pekan lalu.
Data terbaru menunjukkan harga emas Antam mengalami penurunan sebesar Rp30.000 per gram. Koreksi tersebut membuat harga emas ukuran 1 gram kini berada di level Rp2.673.000 dari sebelumnya Rp2.703.000 per gram.
Penurunan juga terjadi pada harga beli kembali atau buyback. Nilai buyback emas Antam tercatat berada di posisi Rp2.408.000 per gram. Angka ini menjadi salah satu indikator yang diperhatikan investor untuk mengukur potensi keuntungan saat melakukan pencairan aset emas.
Pengamat pasar komoditas menilai fluktuasi harga emas merupakan hal yang wajar di tengah dinamika ekonomi global dan pergerakan nilai tukar mata uang.
“Harga emas cenderung bergerak mengikuti sentimen pasar internasional. Koreksi harian tidak selalu mencerminkan perubahan tren jangka panjang,” ujar seorang analis pasar logam mulia.
Meski mengalami penurunan, emas masih menjadi salah satu instrumen investasi yang diminati masyarakat Indonesia. Karakteristiknya yang relatif tahan terhadap tekanan inflasi membuat logam mulia tetap menjadi pilihan bagi investor yang mengutamakan keamanan aset.
Daftar Harga Emas Antam Terbaru Jumat 19 Juni 2026
Berikut rincian harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan yang berlaku pada Jumat pagi:
- 0,5 gram: Rp1.386.500
- 1 gram: Rp2.673.000
- 2 gram: Rp5.286.000
- 3 gram: Rp7.904.000
- 5 gram: Rp13.140.000
- 10 gram: Rp26.225.000
- 25 gram: Rp65.437.000
- 50 gram: Rp130.795.000
- 100 gram: Rp261.512.000
- 250 gram: Rp653.515.000
- 500 gram: Rp1.306.820.000
- 1.000 gram (1 kg): Rp2.613.600.000
Perhatikan Pajak Saat Transaksi Emas
Selain memperhatikan harga jual dan buyback, investor juga perlu memahami ketentuan perpajakan yang berlaku dalam transaksi emas batangan.
Berdasarkan ketentuan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen untuk pembeli yang belum memiliki NPWP.
Sementara itu, transaksi penjualan kembali emas kepada PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pemotongan pajak dilakukan langsung dari total nilai buyback yang diterima nasabah.
Prospek Emas Masih Menarik
Sejumlah analis menilai koreksi harga emas saat ini dapat menjadi momentum bagi investor jangka panjang untuk melakukan akumulasi secara bertahap. Dalam kondisi ketidakpastian ekonomi global, emas masih dipandang sebagai aset lindung nilai yang mampu menjaga daya beli dalam jangka panjang.
Namun demikian, calon investor tetap disarankan untuk memantau perkembangan harga secara berkala karena nilai emas dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi pasar domestik maupun internasional.
Baca informasi ekonomi, investasi, dan perkembangan harga emas terbaru lainnya di JurnalLugas.Com. https://jurnallugas.com
(William)






