Tim Hukum Ungkap Kabar Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa, Sebut Ada Kejanggalan serta Politik

JurnalLugas.Com – Kabar penangkapan terhadap pakar telematika Roy Suryo dan dokter Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa pada Jumat, 19 Juni 2026, memicu reaksi dari tim kuasa hukum yang selama ini mendampingi keduanya dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA) menyatakan menerima informasi bahwa Roy Suryo diamankan penyidik pada pagi hari. Pada waktu yang hampir bersamaan, tim juga memperoleh kabar bahwa dr Tifa turut menjalani tindakan serupa.

Bacaan Lainnya

Koordinator Litigasi TA-AKAA, Petrus Selestinus, menyebut informasi pertama diperoleh dari keluarga Roy Suryo. Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 07.00 WIB.

“Informasi yang kami terima dari keluarga menyebutkan Roy Suryo dibawa oleh penyidik. Pada saat bersamaan kami juga mendapat kabar mengenai dr Tifa,” ujar Petrus dalam keterangan tertulis.

Baca Juga  Polda Metro Jaya Blokir 47 Rekening Tersangka Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi

Tim Hukum Soroti Langkah Penangkapan

Pihak kuasa hukum menilai tindakan yang dilakukan penyidik menimbulkan pertanyaan karena selama proses pemeriksaan berlangsung, Roy Suryo disebut kooperatif terhadap seluruh agenda hukum yang dijalankan.

Menurut tim pendamping, klien mereka telah memenuhi panggilan pemeriksaan dan menjalankan kewajiban pelaporan yang diminta aparat penegak hukum. Karena itu, mereka mempertanyakan alasan penggunaan langkah penangkapan.

Dalam pandangan mereka, apabila perkara telah memasuki tahap lanjutan dan berkas dinyatakan lengkap, mekanisme pemanggilan dianggap masih dapat ditempuh tanpa harus menggunakan tindakan yang bersifat memaksa.

“Kami berpandangan prosedur pemanggilan dapat dilakukan terlebih dahulu sehingga tidak perlu menggunakan langkah represif,” kata Petrus.

Dugaan Intervensi Politik

Selain mempertanyakan prosedur hukum, TA-AKAA juga menyampaikan kekhawatiran terkait independensi proses penegakan hukum dalam perkara yang menjerat Roy Suryo.

Tim advokasi menilai tindakan yang terjadi semakin memperkuat dugaan adanya pengaruh kepentingan politik dalam penanganan kasus tersebut. Mereka menegaskan bahwa proses hukum seharusnya berjalan berdasarkan norma, etika, dan prinsip keadilan yang berlaku.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari sikap resmi tim hukum yang selama ini mengawal kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang menyeret nama Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.

Baca Juga  Jokowi Tuduhan Ijazah Palsu "Kalau Saya Palsu Satu Angkatan Bisa Kena"

Meski demikian, hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait alasan maupun dasar hukum tindakan yang disebut sebagai penangkapan terhadap kedua tokoh tersebut.

Persiapan Upaya Penangguhan Penahanan

Di sisi lain, tim kuasa hukum mengaku mulai menyiapkan langkah antisipatif apabila proses hukum berkembang ke tahap penahanan.

Mereka mengajak tokoh masyarakat, akademisi, dan aktivis yang bersedia untuk hadir di Mapolda Metro Jaya guna memberikan dukungan moral sekaligus membantu proses administrasi yang diperlukan jika nantinya diajukan permohonan penangguhan penahanan.

Baca berita nasional dan hukum terbaru lainnya di JurnalLugas.Com.

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait