Rekapitulasi Pilgub Aceh Muzakir Manaf-Fadhullah Raih Suara Terbanyak Paslon 01 Gugat MK

JurnalLugas.Com – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh secara resmi menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh 2024 melalui rapat pleno terbuka yang berlangsung di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Acara tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk KIP kabupaten/kota, Panwaslih, saksi pasangan calon, serta pengamat pemilu dan tamu undangan, Minggu 08 Desember 2024.

Pemilihan yang diikuti oleh dua pasangan calon, yakni pasangan nomor urut 01 Bustami Hamzah-M. Fadhil Rahmi dan pasangan nomor urut 02 Muzakir Manaf-Fadhullah, menghasilkan perolehan suara sebagai berikut:

Bacaan Lainnya
  • Pasangan nomor urut 01: 1.309.375 suara
  • Pasangan nomor urut 02: 1.492.846 suara

Proses Rekapitulasi Berjenjang
Ketua KIP Provinsi Aceh, Agusni AH, menjelaskan bahwa proses rekapitulasi dilakukan secara bertahap, dimulai dari tempat pemungutan suara (TPS), tingkat kecamatan, hingga kabupaten/kota sebelum mencapai tingkat provinsi. “Rekapitulasi ini adalah puncak dari seluruh tahapan penghitungan suara yang telah kami selesaikan dengan transparan dan sesuai prosedur,” ujar Agusni.

Baca Juga  Harga Emas Pegadaian Naik Hari Ini, UBS dan Galeri24 Kompak Menguat

Keberatan Saksi Pasangan Nomor 01
Dalam rapat pleno tersebut, saksi pasangan nomor urut 01 menolak menandatangani hasil rekapitulasi. Mereka menyampaikan keberatan terkait hasil di Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Aceh Timur, dan Kota Lhokseumawe. Agusni menegaskan bahwa keberatan ini merupakan hak setiap pasangan calon dan dapat disampaikan melalui mekanisme hukum yang tersedia sesuai peraturan perundang-undangan.

Menunggu Kepastian dari Mahkamah Konstitusi
Setelah penetapan hasil rekapitulasi, KIP Aceh akan menunggu pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait potensi adanya gugatan. Apabila tidak ada gugatan, MK akan memberikan konfirmasi untuk penetapan pasangan calon terpilih. Agusni menambahkan, “Penetapan pasangan terpilih dilakukan paling lambat tiga hari setelah pemberitahuan dari MK diterima.”

Pilkada Serentak 2024 di Aceh
Pilkada serentak di Aceh pada 27 November 2024 mencakup pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 18 bupati dan wakilnya, serta lima wali kota dan wakilnya. Dengan 9.704 TPS yang tersebar di 6.499 gampong pada 290 kecamatan di 23 kabupaten/kota, jumlah pemilih tetap di Aceh mencapai 3,79 juta jiwa, terdiri dari 1,84 juta pemilih laki-laki dan 1,91 juta pemilih perempuan.

Baca Juga  Harga Emas Pegadaian Hari Ini, Galeri24 dan UBS Kompak Melemah di Awal Pekan

KIP Aceh memastikan proses pilkada berjalan sesuai prinsip demokrasi dan transparansi, meskipun tantangan dan keberatan dari pihak-pihak tertentu tetap menjadi bagian dari dinamika pesta demokrasi ini. Keputusan akhir kini bergantung pada proses hukum yang berjalan serta arahan Mahkamah Konstitusi.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait