Bahlil Buka Suara Soal Ekspor Listrik ke Singapura

JurnalLugas.Com – Pemerintah belum akan menerbitkan aturan teknis mengenai ekspor listrik ke Singapura meski kerja sama energi bersih antara kedua negara terus dipersiapkan.

Langkah tersebut dipilih karena negosiasi harga jual listrik masih berlangsung dan belum mencapai titik kesepakatan.

Bacaan Lainnya

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan regulasi turunan baru akan diterbitkan setelah nilai transaksi yang disepakati dinilai memberikan manfaat bagi kedua negara.

“Kalau harga sudah disepakati, aturan turunannya baru diterbitkan,” kata Bahlil singkat kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 07 Juli 2026.

Menurutnya, pemerintah tidak ingin terburu-buru menetapkan regulasi sebelum seluruh aspek ekonomi proyek benar-benar memberikan keuntungan yang seimbang.

Karena itu, pembahasan tarif masih menjadi fokus utama dalam komunikasi antara Indonesia dan Singapura.

Bahlil menjelaskan, hingga kini pembicaraan mengenai harga listrik ekspor masih berlangsung.

Pemerintah berupaya memastikan nilai jual listrik dari Indonesia tetap memberikan manfaat bagi kepentingan nasional, termasuk mendukung pengembangan sektor energi baru terbarukan (EBT).

Meski aturan teknis belum diterbitkan, ia memastikan fondasi kerja sama sebenarnya telah tersedia.

Nota kesepahaman (MoU) antara para pihak telah ditandatangani sejak tahun lalu sebagai dasar pengembangan proyek ekspor listrik lintas negara.

Pemerintah Siapkan Regulasi, Pelaku Usaha Jalankan Proyek

Kementerian ESDM akan berperan dalam penyusunan regulasi, perizinan, hingga penetapan kebijakan.

Sementara implementasi proyek nantinya dilakukan melalui skema business to business (B2B) antara perusahaan yang memenuhi persyaratan.

Model kerja sama tersebut membuka peluang bagi badan usaha milik negara maupun perusahaan swasta untuk berkolaborasi dalam pembangunan infrastruktur kelistrikan.

Pemerintah menilai pendekatan tersebut mampu memberikan fleksibilitas dalam investasi sekaligus menjaga kepentingan nasional melalui regulasi yang disusun negara.

Proyek Energi Hijau Berkapasitas 3,4 Gigawatt

Sebelumnya, CEO BPI Danantara Rosan Perkasa Roeslani mengungkapkan bahwa Indonesia telah menandatangani nota kesepahaman bersama Keppel Electric dan Sembcorp untuk mengembangkan proyek ekspor listrik berbasis energi baru terbarukan menuju Singapura.

“Proyek ini disiapkan sebagai kerja sama jangka panjang yang memberikan manfaat bagi kedua negara,” ujar Rosan.

Dalam skema tersebut, pembangkit listrik baru akan dibangun menggunakan sumber energi terbarukan.

Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun (BBK) diproyeksikan menjadi pusat pengembangan proyek karena memiliki posisi strategis dan potensi energi yang besar.

Total kapasitas pembangkit dirancang mencapai sekitar 3,4 gigawatt, sementara tahap awal pembangunan diperkirakan berkisar 600 megawatt hingga 1,2 gigawatt sebelum dilakukan pengembangan lanjutan.

Harga Menjadi Penentu Realisasi Ekspor

Pengamat energi menilai kesepakatan tarif menjadi faktor paling penting dalam proyek ekspor listrik antarnegara.

Nilai jual yang kompetitif akan menentukan kelayakan investasi sekaligus memastikan Indonesia memperoleh manfaat ekonomi tanpa mengganggu kebutuhan listrik domestik.

Dengan masih berlangsungnya negosiasi harga, pemerintah memilih menunda penerbitan aturan teknis hingga seluruh kesepakatan ekonomi benar-benar final.

Langkah tersebut dinilai sebagai upaya menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi, ketahanan energi nasional, dan peluang Indonesia menjadi pemasok energi hijau di kawasan Asia Tenggara.

Baca berita nasional, ekonomi, energi, dan kebijakan pemerintah terbaru hanya di JurnalLugas.Com.

(William)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Bahlil Warung Pengecer Bisa Jualan LPG 3 Kg dengan Ketentuan Ini

Pos terkait