Peradi Bersatu Euforia Putusan Praperadilan Roy Suryo Tak Ubah Proses Hukum

JurnalLugas.Com – Putusan praperadilan yang mengabulkan sebagian permohonan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo memunculkan beragam respons.

Di tengah munculnya berbagai penafsiran, Peradi Bersatu bersama Tim Hukum Merah Putih menegaskan bahwa putusan tersebut tidak mengakhiri perkara pidana yang sedang diproses di pengadilan.

Bacaan Lainnya

Organisasi advokat itu menilai masyarakat perlu memahami perbedaan antara putusan praperadilan dengan pemeriksaan pokok perkara.

Menurut mereka, ruang lingkup praperadilan hanya menguji aspek prosedural dalam tindakan aparat penegak hukum, bukan menentukan seseorang bersalah atau tidak.

Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mengatakan putusan hakim tunggal hanya berkaitan dengan legalitas tindakan seperti penangkapan, penahanan, maupun penggeledahan yang dilakukan penyidik.

“Praperadilan menyentuh aspek prosedur, sedangkan pokok perkara tetap akan diuji melalui persidangan,” ujar Ade secara singkat dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 07 Juli 2026.

Ia menilai hasil praperadilan tidak semestinya dimaknai sebagai kemenangan atas substansi perkara yang sedang bergulir.

Menurutnya, proses pembuktian mengenai dugaan tindak pidana tetap menjadi kewenangan majelis hakim dalam sidang pokok perkara.

Ade juga mengingatkan agar putusan tersebut tidak dijadikan bahan membangun opini yang berlebihan di ruang publik.

Baginya, setiap putusan pengadilan harus dihormati, namun tetap dipahami sesuai koridor hukum yang berlaku.

Dalam pandangan Peradi Bersatu, putusan praperadilan lebih banyak berkaitan dengan evaluasi administrasi maupun prosedur penegakan hukum.

Karena itu, hasil tersebut tidak otomatis menghapus dugaan tindak pidana ataupun menghentikan proses persidangan yang telah berjalan.

Organisasi tersebut menegaskan bahwa seluruh fakta hukum nantinya tetap akan diperiksa secara menyeluruh di hadapan majelis hakim.

Dengan demikian, putusan akhir mengenai perkara hanya dapat ditentukan melalui proses persidangan pokok.

Selain memberikan tanggapan terhadap putusan praperadilan, Peradi Bersatu bersama Tim Hukum Merah Putih juga tengah menyiapkan surat yang akan dikirim kepada Mahkamah Agung.

Ade menjelaskan, surat tersebut bukan ditujukan untuk menggugat atau mempersoalkan putusan praperadilan.

Sebaliknya, surat itu berisi permohonan agar aspek penahanan Roy Suryo menjadi perhatian ketika perkara memasuki tahap persidangan, dengan tujuan menjaga kelancaran proses hukum.

Rencana penyampaian surat tersebut, lanjutnya, masih menunggu perkembangan administrasi perkara, termasuk penetapan jadwal sidang pokok.

Peradi Bersatu kembali menegaskan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan tidak menghapus proses pidana yang sedang berlangsung.

Organisasi itu menilai seluruh pihak sebaiknya menunggu proses pembuktian di persidangan hingga terdapat putusan berkekuatan hukum tetap.

Pengamat hukum juga kerap mengingatkan bahwa praperadilan memiliki fungsi sebagai mekanisme pengawasan terhadap prosedur penegakan hukum.

Sementara itu, pembuktian mengenai unsur pidana tetap menjadi bagian dari pemeriksaan pokok perkara yang dilakukan secara terbuka di pengadilan.

Baca berita nasional, hukum, politik, ekonomi, dan informasi terpercaya lainnya di https://JurnalLugas.Com.

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Praperadilan Nadiem Makarim Kuasa Hukum Bongkar 7 Alasan Penetapan Tersangka Cacat Hukum

Pos terkait