JurnalLugas.Com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, resmi mengumumkan bahwa warung pengecer LPG 3 kg dapat kembali beroperasi mulai Selasa 04 Februari 2025. Namun, dalam skema baru, pengecer akan bertransformasi menjadi sub-pangkalan sebagai bagian dari penataan distribusi gas bersubsidi.
Transformasi Pengecer Menjadi Sub-Pangkalan
Keputusan ini diambil untuk memastikan distribusi LPG 3 kg berjalan normal dan tepat sasaran. Sebelumnya, sempat terjadi gejolak akibat larangan bagi pengecer untuk menjual LPG bersubsidi, yang menyebabkan kesulitan bagi masyarakat dalam memperoleh gas tersebut.
Dengan perubahan ini, para pengecer yang kini disebut sub-pangkalan akan mendapatkan akses ke aplikasi resmi dari Pertamina, yakni MerchantApps Pangkalan Pertamina. Aplikasi ini berfungsi untuk mencatat data pembeli, jumlah tabung yang dibeli, serta harga jual yang berlaku.
KTP Wajib untuk Pembelian LPG 3 Kg
Dalam upaya menyalurkan subsidi LPG secara tepat sasaran, masyarakat yang ingin membeli LPG 3 kg di sub-pangkalan wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Langkah ini bertujuan untuk mencegah praktik penyelewengan subsidi oleh pihak yang tidak berhak.
“Supaya niat dari oknum yang tidak sesuai dengan arah tujuan daripada subsidi ini tidak lagi terjadi,” ujar Bahlil dalam kunjungannya ke pangkalan LPG di Palmerah, Jakarta, pada Selasa (4/2/2025).
370 Ribu Pengecer Telah Terdaftar sebagai Sub-Pangkalan
Bahlil mengungkapkan bahwa saat ini 370 ribu pengecer telah resmi menjadi sub-pangkalan. Bagi pengecer yang belum terdaftar, Kementerian ESDM dan Pertamina akan secara proaktif membantu mereka dalam proses pendaftaran dan integrasi ke sistem baru.
Yang menarik, tidak ada biaya yang dikenakan bagi pengecer untuk menjadi sub-pangkalan. Justru, langkah ini membuka peluang bagi mereka untuk berkembang menjadi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang lebih terstruktur.
Stok LPG 3 Kg Aman dan Tersedia
Selain memastikan distribusi yang lebih baik, Bahlil juga menegaskan bahwa stok LPG 3 kg dalam kondisi aman dan mencukupi. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir akan kelangkaan gas bersubsidi.
Langkah ini merupakan solusi konkret dari pemerintah untuk menjaga stabilitas harga dan pasokan LPG 3 kg di tengah masyarakat, sekaligus memastikan subsidi diberikan kepada pihak yang benar-benar membutuhkan.
Baca informasi lengkap lainnya di JurnalLugas.Com.






