JurnalLugas.Com – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) masih menghadapi tantangan dalam meningkatkan kepemilikan saham publik di pasar modal.
Hingga akhir Mei 2026, ratusan perusahaan tercatat masih belum memenuhi ketentuan minimum free float sebesar 15 persen sebagaimana diatur dalam regulasi bursa.
Data sementara yang dihimpun BEI menunjukkan terdapat 327 emiten atau sekitar 35,82 persen dari seluruh perusahaan tercatat yang masih berada di bawah batas minimal kepemilikan saham publik.
Angka tersebut hanya mengalami perubahan tipis dibandingkan posisi akhir Maret 2026 yang mencatat 323 emiten belum memenuhi persyaratan tersebut.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Saidu Solihin, menjelaskan bahwa jumlah tersebut masih bersifat sementara karena Bursa masih menunggu laporan registrasi kepemilikan saham per 30 Juni 2026 yang wajib disampaikan perusahaan tercatat paling lambat 10 Juli 2026.
“Data akan terus diperbarui setelah seluruh laporan registrasi kepemilikan saham diterima. Bursa terus memantau perkembangan pemenuhan ketentuan free float oleh setiap emiten,” ujar Saidu, Kamis 09 Juli 2026.
Bursa Intensif Dampingi Emiten
BEI menegaskan tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan pendampingan kepada perusahaan tercatat agar mampu memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Berbagai langkah telah dijalankan, mulai dari sosialisasi perubahan Peraturan I-A, penyampaian pengingat selama masa transisi, hingga edukasi rutin kepada emiten yang masih memiliki tingkat free float di bawah ketentuan.
Untuk memperkuat pengawasan, Bursa juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) Monitoring Free Float yang melibatkan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), serta Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI).
Menurut Saidu, kolaborasi tersebut diharapkan mampu mempercepat pemenuhan kewajiban free float sekaligus meningkatkan kualitas pasar modal Indonesia.
Public Expose dan Roadshow Investor
Selain pengawasan, BEI juga menyiapkan berbagai program untuk meningkatkan minat investor terhadap saham emiten yang masih memiliki kepemilikan publik rendah.
Salah satunya melalui agenda Public Expose Live yang dijadwalkan kembali berlangsung pada September 2026. Di sisi lain, Bursa juga akan menggelar roadshow perusahaan tercatat kepada investor domestik maupun internasional mulai Agustus 2026.
Langkah tersebut diharapkan mampu memperluas basis investor sekaligus meningkatkan proporsi saham yang dimiliki masyarakat.
Jadwal Bertahap Sesuai Kapitalisasi
BEI memberikan masa transisi agar emiten dapat memenuhi ketentuan free float secara bertahap berdasarkan nilai kapitalisasi pasar.
Perusahaan dengan kapitalisasi pasar minimal Rp5 triliun dan memiliki free float di bawah 12,5 persen diwajibkan mencapai free float 12,5 persen paling lambat 31 Maret 2027, kemudian meningkat menjadi 15 persen pada 31 Maret 2028.
Sementara emiten yang telah memiliki free float antara 12,5 hingga 15 persen diwajibkan memenuhi batas 15 persen paling lambat 31 Maret 2027.
Adapun perusahaan dengan kapitalisasi pasar di bawah Rp5 triliun memperoleh waktu lebih panjang untuk memenuhi ketentuan tersebut, yakni hingga 31 Maret 2029.
Kebijakan bertahap tersebut diharapkan memberi ruang bagi emiten menyesuaikan strategi korporasi tanpa mengganggu stabilitas perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia.
Pada saat yang sama, peningkatan free float dinilai penting untuk memperkuat likuiditas pasar, memperluas partisipasi investor, dan meningkatkan kualitas tata kelola perusahaan terbuka di Indonesia.
Baca informasi ekonomi dan pasar modal terbaru lainnya di JurnalLugas.Com.
(Hans)






