OJK Pastikan Investasi Saham Bukan Judi

JurnalLugas.Com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan bahwa investasi saham merupakan instrumen keuangan yang legal dan memiliki landasan hukum yang jelas.

Pernyataan tersebut disampaikan untuk meluruskan anggapan yang masih berkembang di masyarakat bahwa aktivitas investasi saham identik dengan praktik perjudian.

Bacaan Lainnya

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan investasi di pasar modal memiliki mekanisme yang diatur secara ketat oleh regulator.

Bahkan bagi masyarakat yang ingin berinvestasi sesuai prinsip Islam, pasar modal Indonesia telah menyediakan ekosistem investasi syariah.

Menurut Hasan, keberadaan berbagai fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menjadi dasar yang memperkuat legalitas investasi saham syariah.

Selain itu, sistem Sharia Online Trading System (SOTS) juga memastikan transaksi dilakukan dengan mengacu pada prinsip-prinsip syariah.

“Investasi saham merupakan instrumen yang sah. Untuk investasi syariah juga telah memiliki landasan melalui fatwa DSN-MUI serta didukung sistem perdagangan yang sesuai prinsip syariah,” ujarnya dalam Kuliah Umum Pasar Modal Syariah di Universitas Darussalam Gontor, Sabtu (4/7/2026).

Investor Pemula Diminta Tidak Terburu-buru

Dalam kesempatan tersebut, Hasan mengapresiasi mahasiswa yang telah membuka rekening efek sebagai langkah awal mengenal investasi di pasar modal.

Namun, ia mengingatkan bahwa memiliki rekening investasi bukan berarti harus langsung melakukan transaksi tanpa bekal pengetahuan yang memadai.

Ia menilai edukasi menjadi faktor utama agar investor pemula mampu mengambil keputusan secara rasional dan memahami risiko yang melekat pada setiap instrumen investasi.

Hasan mengingatkan agar generasi muda tidak mudah terbawa tren investasi yang sedang populer. Menurutnya, keputusan investasi harus dilandasi pemahaman, bukan sekadar mengikuti euforia pasar.

Ia juga kembali mengingatkan pentingnya menerapkan prinsip 2L, yakni memastikan setiap investasi bersifat Legal dan Logis sebelum menanamkan dana.

Dominasi Investor Muda Terus Meningkat

OJK mencatat minat masyarakat terhadap investasi di pasar modal terus mengalami pertumbuhan, terutama dari kelompok usia muda.

Hingga pertengahan Mei 2026, jumlah investor pasar modal Indonesia telah mencapai sekitar 28,1 juta. Lebih dari separuh di antaranya berasal dari kelompok usia di bawah 30 tahun, menunjukkan semakin tingginya partisipasi generasi muda dalam membangun kebiasaan investasi.

Di tingkat daerah, Jawa Timur menjadi salah satu wilayah dengan perkembangan investor yang signifikan.

Provinsi tersebut kini memiliki sekitar 3,1 juta investor, menjadikannya daerah dengan jumlah investor terbesar ketiga secara nasional setelah Jawa Barat dan DKI Jakarta.

Edukasi Pasar Modal Terus Diperluas

Kuliah umum di Universitas Darussalam Gontor menjadi bagian dari rangkaian Sosialisasi dan Edukasi Pasar Modal Terpadu (SEPMT) 2026 yang digelar OJK di Jawa Timur.

Program tersebut tidak hanya menyasar kalangan mahasiswa, tetapi juga aparatur sipil negara, pelaku industri jasa keuangan, hingga masyarakat umum melalui berbagai kegiatan edukatif.

Selain sosialisasi mengenai investasi di pasar modal, OJK juga memperkenalkan perdagangan karbon melalui Bursa Karbon sebagai salah satu instrumen baru yang diharapkan semakin dikenal masyarakat dan pelaku usaha.

Melalui berbagai kegiatan edukasi tersebut, OJK menargetkan peningkatan literasi dan inklusi keuangan nasional sehingga semakin banyak masyarakat yang mampu berinvestasi secara aman, legal, serta memahami berbagai peluang di sektor pasar modal Indonesia.

Baca informasi ekonomi, investasi, dan bisnis terbaru lainnya di JurnalLugas.Com.

(Hans)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  PT Asuransi Digital Bersama Tbk (YOII) Serap 43 Persen Dana IPO Fokus Ini

Pos terkait