JurnalLugas.Com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajak masyarakat untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan terkait berbagai perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
Imbauan tersebut disampaikan agar ruang publik tidak dipenuhi opini yang belum didukung fakta maupun alat bukti yang sah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa setiap proses penyidikan harus dihormati dan tidak dikaitkan dengan individu ataupun lembaga tertentu hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial maupun pemberitaan yang belum terverifikasi.
Menurut Anang, masyarakat perlu menempatkan asas praduga tak bersalah sebagai landasan utama dalam menyikapi setiap perkara hukum yang masih berjalan.
Ia mengingatkan bahwa penetapan fakta pidana sepenuhnya bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Jangan membangun opini tanpa dasar yang jelas. Percayakan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” ujar Anang, yang diterima JurnalLugas.Com, Kamis 09 Juli 2026.
Kejagung juga menyampaikan penghormatan terhadap independensi seluruh institusi penegak hukum, termasuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri maupun Polda Metro Jaya yang saat ini tengah menangani sejumlah perkara dugaan korupsi.
Dalam keterangannya, Anang menilai setiap langkah penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah serta mekanisme hukum yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Karena itu, masyarakat diminta menunggu hasil resmi dari penyidik sebelum menyimpulkan suatu perkara.
Selain itu, Kejagung mengimbau masyarakat untuk memperoleh informasi dari sumber resmi aparat penegak hukum agar tidak mudah terpengaruh kabar yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Hormati Proses Penggeledahan
Kejagung juga menyatakan menghormati proses penyidikan yang sedang dilakukan jajaran Polri, termasuk rangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi yang menjadi bagian dari pengumpulan alat bukti.
Pihaknya masih menunggu hasil penyidikan, termasuk mengenai objek yang diperiksa, barang bukti yang diamankan, hingga pihak-pihak yang nantinya memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Anang menegaskan Kejaksaan Agung tetap berkomitmen mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai kewenangan masing-masing lembaga demi memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat.
Penggeledahan Sejumlah Lokasi
Sebelumnya, penyidik Kortastipidkor Polri bersama penyidik Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di beberapa lokasi sejak Rabu hingga Kamis dini hari.
Lokasi yang diperiksa meliputi sebuah kafe dan money changer di kawasan Jakarta Selatan serta sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola pasokan batu bara yang diduga berdampak terhadap terjadinya pemadaman listrik di sejumlah wilayah.
Selain perkara tersebut, penyidik juga masih menangani sejumlah kasus lain, di antaranya dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang berada dalam wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Di tengah berkembangnya perhatian publik terhadap sejumlah kasus besar tersebut, Kejagung kembali menekankan pentingnya mengedepankan fakta hukum dibanding spekulasi.
Sikap tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang berjalan secara profesional dan independen.
Baca berita hukum dan nasional lainnya di JurnalLugas.Com
(Soefriyanto)






