JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong adanya evaluasi terhadap pola kampanye dalam penyelenggaraan pemilihan umum.
Lembaga antirasuah menilai model kampanye akbar atau rapat umum yang membutuhkan biaya besar berpotensi meningkatkan ongkos politik dan memperbesar risiko lahirnya praktik korupsi.
Usulan tersebut menjadi bagian dari langkah pencegahan yang tengah didorong KPK agar persoalan korupsi tidak hanya ditangani melalui proses penegakan hukum, tetapi juga dengan membenahi sistem politik sejak tahap pemilihan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan metode kampanye yang menyedot anggaran besar sudah saatnya dikaji kembali agar proses demokrasi berjalan lebih efisien dan berkeadilan.
“Model rapat umum yang membutuhkan biaya besar perlu ditinjau kembali dan diarahkan pada metode kampanye yang lebih efektif,” ujar Budi dalam keterangannya yang diterima JurnalLugas.Com, Minggu (19/7/2026).
Kampanye Digital Dinilai Lebih Efisien
Sebagai alternatif, KPK mendorong penggunaan platform digital sebagai media utama dalam menyampaikan visi, misi, dan program kerja kepada masyarakat.
Menurut KPK, perkembangan teknologi memungkinkan peserta pemilu menjangkau pemilih dengan biaya yang jauh lebih rendah dibandingkan penyelenggaraan kampanye akbar yang melibatkan mobilisasi massa dalam jumlah besar.
Selain lebih hemat, pola kampanye digital dinilai mampu menggeser fokus persaingan politik dari kekuatan modal menuju kualitas gagasan, rekam jejak, serta integritas kandidat.
Ongkos Politik Mahal Jadi Faktor Risiko Korupsi
KPK mengacu pada hasil kajian Direktorat Monitoring mengenai pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan pemilu yang menunjukkan bahwa tingginya biaya kampanye masih menjadi persoalan mendasar dalam sistem demokrasi Indonesia.
Kajian tersebut menyebut biaya politik yang besar dapat mendorong munculnya berbagai praktik penyimpangan, baik sebelum maupun setelah seorang kandidat terpilih sebagai pejabat publik.
“Biaya kampanye yang tinggi menjadi salah satu faktor risiko yang dapat memicu praktik korupsi,” kata Budi.
Mobilisasi Massa Membebani Kandidat
Dalam kajian tersebut, KPK menyoroti sejumlah komponen kampanye yang membutuhkan anggaran besar, mulai dari pemasangan alat peraga dalam jumlah masif, penyelenggaraan rapat umum, mobilisasi pendukung, hingga berbagai kegiatan lapangan lainnya.
Besarnya kebutuhan dana itu dinilai menciptakan tekanan ekonomi bagi peserta pemilu, terutama bagi kandidat yang harus bersaing di daerah dengan jumlah pemilih besar.
Akibatnya, sebagian peserta berpotensi mencari sumber pendanaan yang tidak transparan demi memenuhi kebutuhan kampanye.
Konflik Kepentingan Perlu Dicegah Sejak Awal
KPK mengingatkan bahwa ketergantungan terhadap pendanaan dari pihak tertentu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan setelah kandidat memenangkan pemilu.
Dalam berbagai perkara korupsi yang pernah ditangani, lembaga antirasuah menemukan adanya dugaan hubungan antara penyandang dana politik dengan keuntungan yang diperoleh setelah pejabat tersebut menjabat.
Karena itu, pembenahan sistem kampanye dipandang sebagai salah satu langkah strategis untuk memutus mata rantai korupsi sejak proses politik berlangsung.
Pencegahan Dinilai Lebih Efektif
KPK menegaskan pemberantasan korupsi tidak cukup mengandalkan operasi tangkap tangan maupun proses hukum setelah tindak pidana terjadi.
Lembaga tersebut menilai upaya pencegahan harus dimulai dari reformasi sistem, termasuk pembiayaan politik, mekanisme kampanye, transparansi dana pemilu, hingga penguatan pengawasan terhadap seluruh tahapan pemilihan.
Dengan biaya kampanye yang lebih efisien dan pola kompetisi yang lebih sehat, diharapkan kualitas demokrasi meningkat sekaligus memperkecil peluang munculnya praktik korupsi di lingkungan pemerintahan.
Ikuti berita politik, hukum, dan kebijakan publik terbaru hanya di JurnalLugas.Com.
(Soefriyanto)






