Kejagung Bentuk Tim Elite Penyidikan Febrie Adriansyah, Kajati Sumut Muhibuddin Masuk Daftar

JurnalLugas.Com – Kejaksaan Agung memperkuat langkah penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dengan membentuk tim penyidik khusus yang diisi para jaksa senior dari berbagai satuan kerja.

Salah satu nama yang mendapat kepercayaan bergabung dalam tim tersebut adalah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Muhibuddin.

Bacaan Lainnya

Penunjukan itu dinilai menjadi bagian dari strategi Kejaksaan Agung untuk memastikan proses penyidikan berlangsung independen, profesional, dan bebas dari potensi benturan kepentingan.

Kehadiran Muhibuddin dalam tim penyidik menjadi perhatian karena rekam jejaknya yang panjang di bidang penegakan hukum.

Sebelum memimpin Kejati Sumatera Utara, ia dikenal memiliki pengalaman selama satu dekade sebagai penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menangani berbagai perkara tindak pidana korupsi berskala nasional.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Utara, Rizaldi, menegaskan pihaknya optimistis Muhibuddin mampu menjalankan amanah tersebut dengan menjunjung tinggi profesionalisme.

Menurutnya, setiap jaksa yang diberi mandat menangani perkara memiliki kewajiban bekerja secara objektif dan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami yakin beliau akan menjalankan tugas secara profesional sesuai amanah yang diberikan,” ujar Rizaldi.

Ia menambahkan bahwa pengalaman panjang Muhibuddin sebagai penyidik KPK menjadi modal penting dalam menghadapi perkara yang memiliki kompleksitas tinggi.

Tim Diisi Jaksa Senior

Selain Muhibuddin, Kejaksaan Agung menunjuk delapan jaksa senior lainnya untuk bergabung dalam tim penyidik khusus.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan mayoritas anggota tim merupakan mantan penyidik KPK yang telah memiliki pengalaman luas dalam mengusut perkara korupsi.

“Sebagian besar adalah mantan penyidik KPK dan seluruhnya merupakan jaksa senior,” kata Anang.

Komposisi tersebut dinilai mampu memperkuat kualitas penyidikan sekaligus menjaga objektivitas dalam setiap tahapan proses hukum.

Kejaksaan Agung juga memastikan seluruh anggota tim berasal dari luar lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Langkah tersebut diambil sebagai bentuk mitigasi terhadap kemungkinan konflik kepentingan, mengingat perkara yang ditangani melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan yang sama.

Dengan struktur tim yang independen, Kejaksaan Agung berharap seluruh proses penyidikan dapat berjalan transparan dan memperoleh kepercayaan publik.

Meski demikian, tim penyidik tetap melakukan koordinasi dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri yang sebelumnya menangani perkara tersebut.

Koordinasi dilakukan untuk memastikan seluruh alat bukti dan hasil penyidikan terdahulu dapat diintegrasikan secara optimal.

Setelah menerima pelimpahan penanganan perkara dari Kortastipidkor Polri, Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru sebagai dasar hukum melanjutkan proses penyidikan.

Penerbitan sprindik tersebut menandai dimulainya tahapan penyidikan lanjutan oleh tim khusus yang telah dibentuk.

Langkah ini sekaligus menunjukkan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai mekanisme meskipun terjadi perpindahan kewenangan penanganan perkara antar lembaga penegak hukum.

Dalam proses hukum yang sedang berlangsung, Febrie Adriansyah diduga terlibat dalam tiga perkara berbeda yang kini menjadi fokus penyidik.

Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi pada pengelolaan PT Asabri, dugaan korupsi sektor batu bara yang berkaitan dengan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), serta dugaan korupsi di PT Krakatau Steel.

Selain dugaan tindak pidana korupsi, penyidik juga menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan perkara-perkara tersebut.

Karena melibatkan sejumlah sektor strategis dan nilai perkara yang besar, proses penyidikan diperkirakan membutuhkan pendalaman terhadap dokumen, aliran dana, maupun keterangan para saksi.

Pembentukan tim penyidik lintas satuan kerja dipandang sebagai langkah penting untuk menjaga integritas institusi sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Publik kini menaruh perhatian pada bagaimana penyidik mengungkap fakta-fakta hukum secara objektif, tanpa intervensi maupun perlakuan istimewa terhadap pihak mana pun.

Dengan bergabungnya para jaksa senior yang memiliki pengalaman panjang di bidang pemberantasan korupsi, Kejaksaan Agung diharapkan mampu menghadirkan proses penyidikan yang akuntabel, profesional, dan sesuai prinsip negara hukum.

Ikuti berita hukum, nasional, ekonomi, dan informasi terpercaya lainnya hanya di JurnalLugas.Com: https://jurnallugas.com

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Kasus Korupsi Laptop Chromebook Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah Jadi Tersangka Nadiem?

Pos terkait