JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan perubahan dalam skema pembiayaan kampanye pemilihan umum dengan mendorong pemerintah mengambil peran lebih besar dalam penyediaan alat peraga kampanye (APK).
Langkah tersebut dinilai sebagai salah satu strategi untuk menekan tingginya biaya politik yang selama ini menjadi faktor risiko lahirnya praktik korupsi.
Usulan tersebut muncul di tengah meningkatnya perhatian terhadap hubungan antara mahalnya biaya kontestasi politik dan kasus korupsi yang menjerat sejumlah kepala daerah.
KPK menilai beban pengeluaran yang besar saat pemilu maupun pilkada dapat mendorong sebagian kandidat mencari sumber pendanaan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keterlibatan negara dalam penyediaan alat peraga kampanye dapat menjadi solusi untuk mengurangi beban finansial peserta pemilu.
“Penyediaan alat peraga kampanye oleh negara diharapkan membantu menekan biaya kampanye sekaligus menciptakan persaingan yang lebih adil,” ujar Budi dalam keterangannya yang diterima JurnalLugas.Com, Minggu (19/7/2026).
Kurangi Ketergantungan pada Penyandang Dana
Menurut KPK, tingginya kebutuhan dana kampanye membuat sebagian peserta pemilu bergantung pada dukungan finansial dari pihak tertentu.
Ketergantungan tersebut berpotensi melahirkan hubungan timbal balik ketika kandidat berhasil menduduki jabatan publik.
Dalam praktiknya, kondisi tersebut dapat memunculkan konflik kepentingan, mulai dari pemberian akses terhadap proyek pemerintah hingga pengambilan kebijakan yang menguntungkan kelompok tertentu.
Karena itu, KPK memandang pembiayaan sebagian kebutuhan kampanye oleh negara dapat mengurangi tekanan ekonomi yang selama ini dihadapi para peserta pemilu.
Persaingan Politik Dinilai Harus Lebih Sehat
Selain bertujuan mencegah korupsi, usulan tersebut juga diarahkan untuk menciptakan kompetisi politik yang lebih berkualitas.
KPK menilai selama ini besarnya penggunaan alat peraga kampanye membuat persaingan lebih banyak ditentukan oleh kemampuan finansial dibandingkan kualitas program kerja, rekam jejak, maupun integritas calon.
Apabila sebagian kebutuhan kampanye difasilitasi negara dengan standar yang sama, setiap peserta memiliki kesempatan yang lebih setara dalam menyampaikan visi dan misi kepada masyarakat.
Biaya Kampanye Tinggi Jadi Perhatian Serius
KPK menegaskan bahwa biaya politik yang terus meningkat telah menjadi persoalan mendasar dalam sistem demokrasi.
Menurut Budi, ketika kandidat harus mengeluarkan dana sangat besar untuk membangun dukungan politik, menggelar kampanye, hingga mengamankan suara pemilih, muncul kecenderungan mencari sumber pendanaan yang tidak transparan.
“Biaya kampanye yang tinggi dapat membuka ruang munculnya pendanaan berisiko yang kemudian memicu konflik kepentingan setelah seseorang terpilih,” ujar Budi.
Situasi tersebut dinilai dapat berdampak terhadap kualitas tata kelola pemerintahan apabila pejabat publik harus mengakomodasi kepentingan pihak yang sebelumnya memberikan dukungan finansial.
Alat Peraga Kampanye Dinilai Menyedot Anggaran Besar
Dalam kajian KPK, penggunaan alat peraga kampanye dalam jumlah besar masih menjadi salah satu komponen pengeluaran terbesar selama masa pemilu.
Spanduk, baliho, billboard, hingga berbagai media promosi fisik membutuhkan biaya yang tidak sedikit, terutama bagi peserta yang bertarung di wilayah dengan jumlah pemilih besar.
Kondisi itu membuat biaya politik semakin membengkak dan memperbesar kesenjangan antara kandidat yang memiliki kekuatan modal dengan peserta yang mengandalkan kualitas gagasan.
OTT Kepala Daerah Jadi Alarm Perbaikan Sistem
Usulan tersebut disampaikan KPK setelah mencatat banyaknya kepala daerah yang terjerat perkara korupsi dalam kurun waktu relatif singkat.
Hingga 18 Juli 2026, sebanyak 15 kepala daerah hasil Pilkada 2024 telah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
Data tersebut menjadi sinyal bahwa pembenahan sistem pendanaan politik perlu dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya melalui penindakan hukum tetapi juga melalui langkah-langkah pencegahan.
Penguatan transparansi pembiayaan kampanye, peningkatan pengawasan dana politik, serta keterlibatan negara dalam membiayai sebagian kebutuhan kampanye dinilai dapat menjadi alternatif untuk memperkecil risiko korupsi sejak proses demokrasi berlangsung.
Ikuti berita politik, hukum, dan kebijakan publik terbaru hanya di JurnalLugas.Com.
(Soefriyanto)






