Trump Klaim Selat Hormuz Milik AS, Begini Respons Rusia di Tengah Ketegangan Iran

JurnalLugas.Com — Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali membuat pernyataan kontroversial terkait Selat Hormuz. Ia menyebut jalur strategis yang berada di antara Iran dan Oman tersebut sebagai wilayah Amerika Serikat.

Bacaan Lainnya

Pernyataan itu disampaikan Trump dalam sebuah kampanye politik di South Carolina, Jumat, 21 Agustus 2026. Ia bahkan mengatakan bahwa dirinya kini menganggap Selat Hormuz sebagai bagian dari wilayah AS.

Klaim tersebut bukan pertama kali disampaikan Trump. Beberapa hari sebelumnya, ia juga menyatakan akan menjadikan Selat Hormuz sebagai wilayah Amerika setelah Iran dikalahkan.

Trump kemudian membagikan peta di media sosial yang memberi label kawasan tersebut sebagai “wilayah baru AS”.

Baca Juga  Tsunami Terjang Kuril Rusia Usai Gempa M8,7 Peringatan Meluas ke Jepang hingga Hawaii

Namun, pernyataan itu langsung memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum internasionalnya. Wakil Tetap Rusia untuk PBB Vassily Nebenzia mempertanyakan bagaimana rencana tersebut dapat diterapkan sesuai ketentuan hukum laut internasional.

Secara hukum, Selat Hormuz bukan kawasan yang dapat begitu saja diklaim oleh negara lain. Konvensi Hukum Laut PBB mengatur bahwa kedaulatan atas laut teritorial berada pada negara pantai, sementara selat yang digunakan untuk pelayaran internasional memiliki ketentuan khusus mengenai hak lintas dan yurisdiksi negara-negara yang berbatasan dengannya.

Selat Hormuz sendiri merupakan salah satu jalur laut paling strategis di dunia karena menjadi penghubung Teluk Persia dengan Teluk Oman dan jalur penting bagi perdagangan energi global.

PBB mencatat kawasan ini sebagai salah satu selat strategis yang menjadi perhatian dalam pembahasan hukum laut internasional.

Baca Juga  Iran Tak Akan Pernah Menyerah ke AS Khamenei Klaim Menang Usai Serang Pangkalan AS di Qatar

Karena itu, klaim Trump tidak hanya menyangkut hubungan Amerika Serikat dan Iran. Pernyataan tersebut juga berpotensi memperbesar ketegangan mengenai kebebasan pelayaran, kedaulatan negara pantai, serta aturan internasional yang mengatur penggunaan Selat Hormuz.

Perkembangan ini menjadi perhatian dunia karena setiap perubahan status atau gangguan terhadap jalur tersebut dapat berdampak langsung pada perdagangan dan pasokan energi internasional.

Baca berita dan informasi terbaru lainnya di JurnalLugas.Com.

(Dahlan)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait