Nyawa Penerima MBG Jadi Taruhan, BGN Siapkan Sanksi Berat Kepala SPPG

JurnalLugas.Com — Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat tanggung jawab pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala BGN Sudaryono menegaskan, kepala SPPG yang terbukti lalai hingga menimbulkan kejadian fatal atau membahayakan penerima manfaat dapat dikenai sanksi berat.

Bacaan Lainnya

Tidak hanya dicopot dari jabatan, kepala SPPG yang berstatus ASN juga dapat diajukan untuk diberhentikan dengan tidak hormat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga  Label Waktu Konsumsi MBG, Upaya Cegah Keracunan Makanan Siswa

Menurut Sudaryono, dapur yang terbukti bermasalah dapat langsung ditangguhkan. Langkah tersebut menjadi bagian dari evaluasi untuk memastikan keamanan makanan sebelum pelayanan kembali berjalan.

“Kalau menyangkut nyawa, sanksinya harus tegas,” kata Sudaryono dalam keterangan di Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2026.

BGN juga membuka kemungkinan melibatkan aparat penegak hukum apabila hasil pemeriksaan menemukan dugaan kelalaian yang harus diproses secara hukum.

Sudaryono mengingatkan seluruh kepala SPPG, koki, petugas, dan pihak yang terlibat agar tidak mengabaikan standar operasional prosedur (SOP).

Setiap tahapan pengolahan dan penyediaan makanan dinilai harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab karena menyangkut keselamatan penerima manfaat.

Ia bahkan meminta petugas yang merasa tidak mampu menjalankan tugas untuk memilih mundur daripada mengambil risiko terhadap penerima MBG.

“Jangan pertaruhkan nyawa orang jika memang tidak mampu menjalankan tugas,” tegasnya.

Informasi dan berita terbaru lainnya dapat dibaca di JurnalLugas.Com.

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait