JurnalLugas.Com – PT Jasa Raharja (Persero) bersama PT Asuransi Jasaraharja Putera menyiapkan santunan gabungan hingga Rp70 juta untuk setiap korban meninggal dunia dalam insiden hilangnya kontak KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa.
Santunan tersebut diberikan kepada ahli waris sah penumpang umum yang tercatat dalam manifes dan telah melalui proses verifikasi. Nilainya terdiri dari Rp50 juta dari Jasa Raharja serta tambahan Rp20 juta melalui perlindungan Asuransi Tanggung Jawab Pengangkut (ATJP) Jasaraharja Putera.
Kapal KM Virgo Transport 8 dilaporkan hilang kontak pada Minggu, 13 September 2026. Proses pencarian dan pertolongan masih menjadi fokus utama tim gabungan.
Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin mengatakan pihaknya memastikan pelayanan terhadap korban dan keluarga tetap berjalan di tengah proses pencarian.
“Prioritas kami adalah memastikan korban dan keluarga mendapat penanganan yang semestinya,” ujar Awaluddin, Senin 14 September 2026.
Awaluddin bersama Direktur Operasional Jasa Raharja Ariyandi dan Direktur Teknik Jasaraharja Putera Suhardiman juga meninjau Posko Koordinasi Penanganan Musibah di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin.
Peninjauan dilakukan untuk memastikan pendataan korban, verifikasi manifes, hingga proses pelayanan santunan dan klaim berjalan sesuai ketentuan. Perlindungan juga mencakup awak kapal serta pemilik kendaraan dan barang yang berada di atas kapal.
Jasa Raharja menyebut santunan Rp50 juta bagi korban meninggal dunia diberikan kepada ahli waris yang sah sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964.
Sementara korban yang mengalami luka mendapatkan jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta. Pembayaran jaminan tersebut dilakukan langsung kepada rumah sakit tempat korban menjalani perawatan.
Di sisi lain, Jasaraharja Putera memberikan perlindungan tambahan melalui skema ATJP berdasarkan kerja sama dengan PT Virgo Karya Shipping.
Untuk korban meninggal dunia atau mengalami cacat tetap, perlindungan tambahan yang disiapkan mencapai Rp20 juta per orang. Sedangkan biaya perawatan medis ditanggung maksimal Rp10 juta per orang sesuai ketentuan polis.
Perlindungan ATJP juga mencakup kerusakan fisik kendaraan yang diangkut KM Virgo Transport 8. Tercatat sebanyak 89 kendaraan masuk dalam skema pertanggungan, dengan nilai jaminan antara Rp6 juta hingga Rp192 juta per unit berdasarkan klasifikasi kendaraan.
Jenis kendaraan yang mendapat perlindungan tersebut mencakup kendaraan mulai dari sepeda motor hingga truk tronton atau trailer.
Direktur Teknik Jasaraharja Putera Suhardiman memastikan tim di Posko Pelabuhan Trisakti terus melakukan verifikasi data sebagai dasar proses santunan dan penyelesaian klaim kendaraan maupun barang.
“Tim kami tetap mendukung operasi pencarian dan pertolongan yang dipimpin Basarnas,” kata Suhardiman.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi turut memantau perkembangan proses evakuasi korban di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin.
Jasa Raharja menyatakan koordinasi dengan Basarnas, rumah sakit, kepolisian, serta pihak terkait lainnya terus dilakukan seiring berlangsungnya operasi pencarian dan pertolongan.
Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com.
(Catur)






