JurnalLugas.Com – Kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, memasuki babak baru. Polres Tanah Karo telah meningkatkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan, tetapi hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan.
Kondisi itu menjadi perhatian Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim. Ia menilai peningkatan status perkara ke penyidikan semestinya telah disertai arah yang lebih jelas mengenai pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana.
Yusuf mengatakan penyidik tetap harus memastikan kecukupan alat bukti sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka. Dalam proses tersebut, polisi juga perlu membangun konstruksi perkara secara utuh.
Menurut Yusuf, penyidik saat ini kemungkinan masih melengkapi bukti sebelum menentukan tersangka.
“Penyidik masih perlu memastikan alat bukti sebelum menetapkan tersangka,” ujar Yusuf, Minggu (13/9/2026).
Ia menegaskan, persoalan berikutnya bukan hanya soal siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga menyangkut unsur pidana yang terjadi dalam kasus tersebut.
Polisi, kata Yusuf, harus mengurai apakah kejadian itu berkaitan dengan kelalaian, pelanggaran prosedur penyimpanan makanan, atau bentuk kesalahan lain yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan hingga membahayakan nyawa.
Sorotan tersebut menjadi penting karena kasus keracunan MBG di Berastagi, Kabupaten Karo, pada 13 Agustus 2026 berdampak cukup besar. Sedikitnya 361 siswa dari lima sekolah dilaporkan menjadi korban.
Perkara ini kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Polres Tanah Karo pada Jumat (11/9/2026).
Namun, hingga September, dampak kesehatan terhadap sejumlah korban masih menjadi perhatian. Dua anak bahkan harus dirujuk ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta, untuk memperoleh penanganan lanjutan.
Dengan jumlah korban yang mencapai ratusan siswa, publik kini menunggu kejelasan penyidikan. Bukan hanya mengenai penyebab keracunan, tetapi juga siapa yang harus bertanggung jawab apabila ditemukan adanya unsur pidana.
Tahap penyidikan menjadi momentum bagi kepolisian untuk membuka konstruksi perkara secara terang berdasarkan bukti yang diperoleh, sekaligus memastikan proses hukum berjalan terhadap pihak yang memang terbukti bertanggung jawab.
Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com
(Soefriyanto)






