OJK Ingatkan Bank Jangan Naikkan Bunga Kredit Terlalu Cepat

JurnalLugas.Com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan perbankan agar tidak terburu-buru menaikkan suku bunga kredit. Penyesuaian bunga perlu mempertimbangkan kemampuan bayar debitur dan potensi meningkatnya risiko kredit.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, bank perlu menjaga keseimbangan antara biaya pendanaan, kualitas aset, dan keberlanjutan penyaluran kredit.

Bacaan Lainnya

“Bank perlu mempertimbangkan kemampuan bayar debitur dan risiko kredit,” kata Dian di Jakarta, Senin, 21 September 2026.

Menurut Dian, perbankan juga perlu memperkuat strategi pendanaan dengan meningkatkan porsi dana murah atau low-cost funding. Langkah tersebut dinilai dapat memberi ruang bagi bank dalam menentukan bunga kredit tanpa mengorbankan daya saing dan profitabilitas.

Kenaikan Bunga Kredit Berlangsung Bertahap

OJK mencatat kenaikan suku bunga perbankan hingga Juli 2026 mengikuti pergerakan BI-Rate.

Pada periode April-Juli 2026, BI-Rate secara kumulatif meningkat 100 basis poin. Namun, kenaikan tersebut tidak langsung diteruskan secara penuh ke bunga kredit.

Suku bunga dana pihak ketiga (DPK) rupiah naik 19 basis poin, sementara suku bunga kredit rupiah meningkat 15 basis poin.

Dian menilai kondisi tersebut menunjukkan transmisi kenaikan BI-Rate ke bunga kredit berjalan secara bertahap. Besaran penyesuaian di masing-masing bank juga tidak sama karena dipengaruhi strategi bisnis dan struktur biaya, terutama cost of fund.

“Penyesuaian bunga merupakan respons terhadap perubahan biaya pendanaan dan kondisi pasar,” ujar Dian.

OJK meminta bank tetap melakukan penyesuaian secara bertahap dan terukur. Langkah itu penting agar perubahan bunga tetap sejalan dengan kondisi pasar sekaligus menjaga stabilitas rasio keuangan perbankan.

Di sisi lain, OJK menekankan pentingnya transparansi kepada nasabah. Bank diminta menjelaskan struktur biaya, risiko, serta ketentuan produk perbankan secara terbuka agar nasabah memiliki informasi yang cukup sebelum mengambil keputusan keuangan.

“Bank perlu menjaga keterbukaan komunikasi produk agar nasabah dapat mengambil keputusan secara bijak,” kata Dian.

Pesan OJK tersebut menempatkan kemampuan bayar debitur sebagai salah satu pertimbangan penting ketika bank menyesuaikan bunga kredit.

Kenaikan yang terlalu cepat dan tinggi berpotensi menambah tekanan bagi debitur sekaligus meningkatkan risiko kualitas kredit.

Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com
JurnalLugas.Com

(William)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  OJK Pastikan Investasi Saham Bukan Judi

Pos terkait