Tidak Penuhi MKBD OJK Cabut Izin Perusahaan Ustaz Yusuf Mansur PT Paytren Aset Manajemen

JurnalLugas.Com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen, perusahaan yang dimiliki oleh Ustaz Yusuf Mansur.

Pencabutan ini berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengawasan lanjutan yang mengungkap berbagai pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Bacaan Lainnya

Dalam pernyataan resminya, OJK menjelaskan bahwa Paytren melakukan beberapa pelanggaran, antara lain tidak memiliki kantor operasional, tidak memiliki pegawai yang menjalankan fungsi manajer investasi, gagal memenuhi perintah tindakan tertentu, tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris, serta tidak memiliki Komisaris Independen.

Baca Juga  Market Cap RI Melejit! OJK Ungkap Batas 70% PDB Hampir Tembus Lebih Cepat 4 Tahun

Selain itu, Paytren juga tidak memenuhi persyaratan fungsi manajer investasi, tidak memenuhi kecukupan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan, dan tidak menyampaikan laporan kepada OJK sejak periode pelaporan Oktober 2022.

Dengan dicabutnya izin usaha sebagai Manajer Investasi Syariah, Paytren dilarang menjalankan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah.

“OJK mewajibkan Paytren untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi, jika ada,” ujar OJK dalam pernyataan resminya, yang dikutip pada Selasa (14/5/2024).

Selain itu, Paytren diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada OJK melalui Sistem Informasi Penerimaan Otoritas Jasa Keuangan, dan melakukan pembubaran Perusahaan Efek paling lambat 180 hari setelah keputusan ini ditetapkan, sesuai dengan Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan OJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

Baca Juga  Daftar Lengkap 95 Pinjol Legal Resmi OJK, Cek Nama-Namanya Sebelum Terlanjur Pinjam

“OJK juga melarang penggunaan nama dan logo perusahaan untuk tujuan dan kegiatan apapun, kecuali untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas,” tegas OJK.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait