JurnalLugas.Com – Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyiapkan langkah baru terhadap Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC). Kali ini, sasaran sanksi tidak hanya pejabat, tetapi dapat mencakup institusi ICC secara keseluruhan.
Rencana tersebut dilaporkan akan membatasi sebagian besar transaksi keuangan dan komersial yang melibatkan ICC. Berdasarkan laporan yang dikutip Reuters pada Minggu, 20 September 2026, sanksi dapat diberlakukan setelah masa transisi sekitar enam hingga tujuh bulan.
Jika diterapkan, warga dan perusahaan Amerika Serikat akan dilarang memberikan dana, barang maupun layanan kepada ICC tanpa izin khusus dari otoritas sanksi Departemen Keuangan AS. Dampaknya juga berpotensi menjalar ke lembaga keuangan yang berhubungan dengan pengadilan tersebut.
Langkah itu menjadi eskalasi baru dalam hubungan Washington dengan ICC. Sebelumnya, pemerintahan Trump telah menjatuhkan sanksi terhadap sejumlah hakim dan pejabat pengadilan tersebut. Pada 2026, Presiden ICC Tomoko Akane juga masuk dalam daftar pejabat yang dikenai sanksi Amerika Serikat.
Tekanan Washington terhadap ICC berkaitan erat dengan perkara yang menyentuh kepentingan Amerika Serikat dan Israel. ICC sebelumnya menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam konflik Gaza.
Pemerintah AS juga meminta ICC menghentikan penyelidikan terkait dugaan kejahatan yang melibatkan personel militer Amerika Serikat di Afghanistan. Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio pada Juli 2026 bahkan meluncurkan kampanye untuk mendorong negara lain mengisolasi ICC.
Bagi ICC, sanksi yang menyasar seluruh organisasi berpotensi mengganggu kegiatan operasional. Reuters melaporkan sejumlah aktivitas seperti layanan teknologi informasi, asuransi, perekrutan penyelidik hingga pembayaran kepada pegawai asal AS dapat terdampak.
“Targeting the entire organization” menjadi perubahan penting karena sebelumnya Washington lebih banyak menyasar individu yang bekerja di ICC.
Namun, rencana tersebut belum menjadi keputusan final yang diumumkan secara resmi. Reuters menyebut sumber yang mengetahui persoalan tersebut mengatakan sanksi telah disiapkan, sementara waktu pengumuman masih belum pasti. Departemen Luar Negeri AS juga belum memberikan tanggapan langsung mengenai rencana tersebut.
Jika benar diberlakukan, kebijakan itu akan membuka babak baru perseteruan Washington dengan lembaga peradilan internasional yang menangani kasus genosida, kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Untuk perkembangan berita internasional dan isu hukum global lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.
(Dahlan)






